Berkas Dinyatakan P21, Vanessa Angel Bakal Disidang di PN Surabaya

SURABAYA | DikoNews7 -

Kasus penyebaran foto dan video asusila yang menjerat tersangka Vanessa Angel bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pasalnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak Kepolisian berencana akan menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Surabaya pada hari ini, Jumat, (29/3/2019).

“Berkas Vanessa telah P21 hari ini rencana dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II ke Kejari, Surabaya untuk administrasinya juga,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta saat dijumpai usai Shalat Jumat.

Masih kata Sunarta, setelah penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti), selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya.


Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan Vanessa sudah dibentuk, gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono.

"Ketua timnya Pak Aspidum," ujar Sunarta .

Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan aparat Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Vasa Surabaya pada 5 Maret 2019 lalu.

Waktu digerebek, dia kedapatan melayani kencan komersial bersama pria bernama Rian Subroto.

Vanessa sendiri jadi tersangka bukan karena pasal mucikari atau germo prostitusi online.

Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya kepada sang mucikari, terutama melalui aplikasi WhatsApp. Selain berstatus tersangka, aktris sinetron itu juga ditahan.
 
 
Sumber : Tri



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel