Pikul Sabu 5 Kg, Warga Aceh Nyangkut Di Polres Langkat

GEBANG | DikoNews7 -

Unit Reskrim Polsek Gebang-Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga memiliki, Narkotika Jenis Shabu-shabu, dengan dasar Surat Perintah Kapolres Langkat, Sabtu (30/03/2019) Pukul 06.00 WIB.

Dari tersangka M. Azizi (34) Warga Kandang Samalanga Kabupaten Biren Provinsi NAD ini," petugas menyita barang bukti 4 bungkus plastik warna bening diduga berisi narkotika jenis shabu," ucap Kapolres Langkat AKBP. Doddy Hermawan, SIK kepada wartawan melalui Humas AKP. Arnold Hasibuan, SH.

Perbungkus masing-masing seberat 250 gram dan atau keseluruhannya lebih kurang 1 Kilo gram," paparnya lagi.

Kronologis kejadian sekira Pukul 04.00 Wib, Personil melaksanakan Sweping terhadap kendaraan yang lewat di depan Mapolsek Gebang dengan dipimpin Kapolsek.

Tidak disangka sekira Pukul : 06.00 Wib, melintas 1 unit mobil bus Aceh BL 7525 AA dan dihentikan. Kemudian Personil Reskrim naik kedalam mobil bus untuk memeriksa barang bawaan penumpang. Dengan jelinya personil melihat barang bawaan dibangku paling belakang mencurigakan dekat WC.

Saat diperiksa terhadap seorang laki-laki bernama M. Azizi yang membawa tas ransel warna merah hitam. Ternyata didalam tas ransel itu petugas mendapati 4 bungkusan plastik warna bening diduga berisi Narkotika jenis shabu. Dan dalam 1 bungkusan itu seberat 250 gram,' sebutnya. 
 
 
Saat diinterogasi terduga M. Azizi mengaku bahwa shabu itu dibawa dari Kandang Samalanga Aceh, milik inisial T dan akan dibawa ketujuan Jambi. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti serta bus di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat," tandasnya. (Simare-mare)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel