Komnas Perlindungan Anak Kunjungi Ponpes AL- Ikhwan di Langkat
Senin, 01 April 2019
LANGKAT | DikoNews7 - Untuk memastikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ustad DI (42), Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ihksan di Kabupaten Langkat, terhadap 23 santrinya, Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten langkah dan Ketua LPA Sumatera Utara dan Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia Wilayah Kerja Sumut berkunjung ke Pondok Pesantren Al Ikhwan di Dusun 2 Desa Derapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat untuk memastikan informasi dugaan kasus kejahatan seksual yang dialami 23 para santrinya, Rabu (27/3/19).
Dalam kunjungan kerjanya ke Pondok Al Ikhwan tersebut, Aris Merdeka Sirait didampingi juga Kepala Dinas Pengendalian penduduk Purnama Dewi Tarigan, Kepala Bidang Perempuan Perlindungan Anak, Dinas PPKB dan PP Kabupaten Langkat Mimi Wardani Lubis, Koordinator P2TP2A Kabupaten Langkat Tenis Sapri Aldin dan personil Polres Langkat diterima oleh salah seorang pengasuh Ponpes Muhammad Irwansyah di kantor lembaga pendidikan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyampaikan maksud kedatangannya kepada pengurus Yayasan Ponpes Al Ihkwan yakni untuk mengklarifikasi pemberitaan dan dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya perihal adanya dugaan santri-santri menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh Ustad DI yang merupakan ketua Yayasan dari Lembaga Pendidikan tersebut.
"Kedatangan saya disini hanya untuk memastikan dan mengklarifikasi informasi mengenai kasus kejahatan seksual yang dialami anak anak santri sekaligus memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban, demikian disampaikan kepada sejumlah media usai mengunjungi dan meninjau lokasi Ponpes Al Ickwan".
Dari informasi yang diterima LPA Langkat dan pantauan langsung dilokasi kejadian, santri-santri yang mondok menempati masing-masing satu kamar dengan 7 × 4 meter persegi tanpa sekat dan hanya dengan lemari-lemari kecil dihuni 20-25 orang santri .
Setelah memeriksa fasilitas kamar yang dihuni para santri laki-laki dan perempuan, merekomendasikan kepada pengelolah Ponpes, guna menjaga kemungkinsn terjadinya kejahatan seksual serupa dimasa mendatang baik yang dimungkinkan dilakukan oleh sesama santri dan para guru maupun sebagai Ustad di Ponpes, Arist pria berciri has berjenggot putih ini mempaikan agar jumlah santri dalam datu kamar dikurangi menjadi tidak lebih dari 20 untuk dua kamar dan mrningkatkan fasilitas Ponpes. Artinya jumlah santri dalam satu kamar tidak lebih dari lima orang. Kalau satu kamar over kapasitas itu juga harus diubah supaya tidak terjadi lagi ke masa depan.
Tentu atas nama Komnas Perlindungan Anak jika memang diperlukan fasilitasi Ponpes memerlukan bantuan sosial pendidikan akan mekomendasikan kepada pemerintah atau pengambil keputusan di Pemerintahan Kabuten Langkat.
JiIka ancaman dan kemungkinan terjadinya kejahatan seksual serupa tentu dalam dan atas nama hak anak untuk mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan, penelantaran dan kekerasan tentu kita akan merekomendasik agar pra santri dievakuasi dulu anak-anak, tapi kalau ada jaminan dari pengelolaan bawah itu tidak akan terjadi lagi kekerasan, maka itu bisa dilaksanakan namun tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kejahatan seksual.
"Siapapun pelakunya mau pejabat tinggi, Ustad, Tokoh agama, pinisepuh, tokoh kharismatik bahkan pejabat pemerintahan dan penegak hukum sekaligus termasuk saya, jika melakukan kejahatan terhadap anak konsekuensinya harus bertanggungjawab secara hukum".
Sementara itu, Muhammad irwansyah pengasuh Ponpes mengatakan, setelah Ustad DI menghuni Sel Polres Langkat untuk mendapat pemeriksaan atas perbuatannya, kondisi korban sudah kembali ke kondisi semula.
Dalam kunjungan kerjanya ke Pondok Al Ikhwan tersebut, Aris Merdeka Sirait didampingi juga Kepala Dinas Pengendalian penduduk Purnama Dewi Tarigan, Kepala Bidang Perempuan Perlindungan Anak, Dinas PPKB dan PP Kabupaten Langkat Mimi Wardani Lubis, Koordinator P2TP2A Kabupaten Langkat Tenis Sapri Aldin dan personil Polres Langkat diterima oleh salah seorang pengasuh Ponpes Muhammad Irwansyah di kantor lembaga pendidikan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyampaikan maksud kedatangannya kepada pengurus Yayasan Ponpes Al Ihkwan yakni untuk mengklarifikasi pemberitaan dan dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya perihal adanya dugaan santri-santri menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh Ustad DI yang merupakan ketua Yayasan dari Lembaga Pendidikan tersebut.
"Kedatangan saya disini hanya untuk memastikan dan mengklarifikasi informasi mengenai kasus kejahatan seksual yang dialami anak anak santri sekaligus memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban, demikian disampaikan kepada sejumlah media usai mengunjungi dan meninjau lokasi Ponpes Al Ickwan".
Dari informasi yang diterima LPA Langkat dan pantauan langsung dilokasi kejadian, santri-santri yang mondok menempati masing-masing satu kamar dengan 7 × 4 meter persegi tanpa sekat dan hanya dengan lemari-lemari kecil dihuni 20-25 orang santri .
Setelah memeriksa fasilitas kamar yang dihuni para santri laki-laki dan perempuan, merekomendasikan kepada pengelolah Ponpes, guna menjaga kemungkinsn terjadinya kejahatan seksual serupa dimasa mendatang baik yang dimungkinkan dilakukan oleh sesama santri dan para guru maupun sebagai Ustad di Ponpes, Arist pria berciri has berjenggot putih ini mempaikan agar jumlah santri dalam datu kamar dikurangi menjadi tidak lebih dari 20 untuk dua kamar dan mrningkatkan fasilitas Ponpes. Artinya jumlah santri dalam satu kamar tidak lebih dari lima orang. Kalau satu kamar over kapasitas itu juga harus diubah supaya tidak terjadi lagi ke masa depan.
Tentu atas nama Komnas Perlindungan Anak jika memang diperlukan fasilitasi Ponpes memerlukan bantuan sosial pendidikan akan mekomendasikan kepada pemerintah atau pengambil keputusan di Pemerintahan Kabuten Langkat.
JiIka ancaman dan kemungkinan terjadinya kejahatan seksual serupa tentu dalam dan atas nama hak anak untuk mendapat perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan, penelantaran dan kekerasan tentu kita akan merekomendasik agar pra santri dievakuasi dulu anak-anak, tapi kalau ada jaminan dari pengelolaan bawah itu tidak akan terjadi lagi kekerasan, maka itu bisa dilaksanakan namun tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kejahatan seksual.
"Siapapun pelakunya mau pejabat tinggi, Ustad, Tokoh agama, pinisepuh, tokoh kharismatik bahkan pejabat pemerintahan dan penegak hukum sekaligus termasuk saya, jika melakukan kejahatan terhadap anak konsekuensinya harus bertanggungjawab secara hukum".
Sementara itu, Muhammad irwansyah pengasuh Ponpes mengatakan, setelah Ustad DI menghuni Sel Polres Langkat untuk mendapat pemeriksaan atas perbuatannya, kondisi korban sudah kembali ke kondisi semula.
Hari belajar dan pihaknya telah melakukan perubahan khususnya untuk mencegah terulangnya kasus yang sama, Ponpes sudah meningkatkan keamanan pondok, dengan memadang 12 titik CCTV dan Alhamdulillah kita lihat mereka belajar seperti biasa sebagian masih aktif dan ada juga yang mengambil surat pindah dengan karens peristiwa itu ke pondok pesantren yang lain.
Sementara itu, Kepala dlDinas BPKB dan Perlindungan Anak Purnama Dwi Tarigan didampingi kepala P2TP2A Langkat mengatakan, pihaknya paskah peristiwa telah melakukan upaya terhadap anak korban dengan menyediakan psikologi guna memperbaiki kondisi psikologi anak agar mampu kembali ke kondisi semula dan bersemangat untuk belajar begitu juga dengan para orang tua yang telah diberikan arahan agar para orang tua dapat membantu memulihkan kondisi psikologi dan memotivasi anak untuk kembali ke kondisi sebelum peristiwa, tetap bersemangat berpendidikan. Ucapnya.
Setelah menggali informasi dan berdiskusi dengan para pondok pesantren serta diizinkan pengasuh pondok, Arist bersama timnya meninjau langsung kamar yang ditempati santri santri yang mondok termasuk santri yang menjadi korban.
Untuk memastikan kordinasi penegakan hukum dan bertemu dengan terduga pelaku Ustad DI ditahanan Polres Langkat, Arist Merdeka Sirait berkunjung ke Polres Langkat untuk berkoordinasi dengan Polres Langkat terkait penegakan hukum terhadap diri yang disangka.
Dalam kesempatan bertemu dengan Kapolres Langkat yang diwakili IPTU Panggabean dari Kasat Reskrim, deni keadilan korban dan salah memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan Ponpes, dan kejahatan seksual sudah disetarakan secara hukum dengan tindak pidana luar biasa.
Sementara itu, Kepala dlDinas BPKB dan Perlindungan Anak Purnama Dwi Tarigan didampingi kepala P2TP2A Langkat mengatakan, pihaknya paskah peristiwa telah melakukan upaya terhadap anak korban dengan menyediakan psikologi guna memperbaiki kondisi psikologi anak agar mampu kembali ke kondisi semula dan bersemangat untuk belajar begitu juga dengan para orang tua yang telah diberikan arahan agar para orang tua dapat membantu memulihkan kondisi psikologi dan memotivasi anak untuk kembali ke kondisi sebelum peristiwa, tetap bersemangat berpendidikan. Ucapnya.
Setelah menggali informasi dan berdiskusi dengan para pondok pesantren serta diizinkan pengasuh pondok, Arist bersama timnya meninjau langsung kamar yang ditempati santri santri yang mondok termasuk santri yang menjadi korban.
Untuk memastikan kordinasi penegakan hukum dan bertemu dengan terduga pelaku Ustad DI ditahanan Polres Langkat, Arist Merdeka Sirait berkunjung ke Polres Langkat untuk berkoordinasi dengan Polres Langkat terkait penegakan hukum terhadap diri yang disangka.
Dalam kesempatan bertemu dengan Kapolres Langkat yang diwakili IPTU Panggabean dari Kasat Reskrim, deni keadilan korban dan salah memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan Ponpes, dan kejahatan seksual sudah disetarakan secara hukum dengan tindak pidana luar biasa.
Sambungnya, Arist mendorong pihak Polres Langkat untuk menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkam dapat diancam dengan ancaman pidana seumur hidup, demikian disampaikan Aris usau berkunjung ke Polres Langkat.
Untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis korban dan anak dari terduga pelaku dan keluarganya Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Langkat dan Tim Kerja Relawan Sahabat Anak Indonesia WIlayah Kerja Sumatera Utara merencanakan segera akan bertemu Bupati Langkat guna koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemulihan trauma bagi korban dan keluarga korban di Langkat, demikian dijelaskan Arist. (Jolly/Simaremare)
Untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis korban dan anak dari terduga pelaku dan keluarganya Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Langkat dan Tim Kerja Relawan Sahabat Anak Indonesia WIlayah Kerja Sumatera Utara merencanakan segera akan bertemu Bupati Langkat guna koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemulihan trauma bagi korban dan keluarga korban di Langkat, demikian dijelaskan Arist. (Jolly/Simaremare)