KPPBC TMP B Medan Musnahkan Barang Sitaan Senilai 75.038.013,00 Juta
Selasa, 30 April 2019
BELAWAN | DikoNews7 -
Kantor pengawas dan layanan Bea Cukai tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC TMP B Medan) di batasi (barang Lertas) oleh kementrian / Lembaga terkait atau barang yang dilindungi oleh pemilik dalam jumlah tertentu.
Kantor pengawas dan layanan Bea Cukai tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC TMP B Medan) di batasi (barang Lertas) oleh kementrian / Lembaga terkait atau barang yang dilindungi oleh pemilik dalam jumlah tertentu.
Pemasukan barang konversi ke wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen yang di persyaratkan oleh kementrian / Instansi terkait. Atas pemasukan barang yang diterbitkan, Bea Cukai Medan telah menerbitkan Nota Perminta Data (NPD) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang dikirim.
Barang yang tidak ditentukan dalam jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang 60 hari akan ditetapkan sebagai BMN.
Barang Yang Dimusnakan Berdasarkan surat Persetujuan Permusnahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 147 / MK.6.WKN.02 / KNL.01 / 2018 tanggal 3 Desember 2018,
Barang yang tidak ditentukan dalam jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang 60 hari akan ditetapkan sebagai BMN.
Barang Yang Dimusnakan Berdasarkan surat Persetujuan Permusnahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 147 / MK.6.WKN.02 / KNL.01 / 2018 tanggal 3 Desember 2018,
Barang yang dimusnakan adalah berikut, Kosmetik sebanyak 5671 Obat sebanyak 11895 Pakaian, makanan, alat kesehatan, dan Aksesoris sebanyak 2914 Total barang sebanyak 20484 Nilai Barang dan Kerugian Negara.
Jumlah nilai barang yang dimusnakan sebesar Rp.75.038.013,00 (tujuh puluh lima juta tiga puluh delapan ribu ribu ribu tiga puluh rupiah)
Jumlah nilai barang yang dimusnakan sebesar Rp.75.038.013,00 (tujuh puluh lima juta tiga puluh delapan ribu ribu ribu tiga puluh rupiah)
Kerugian yang ditimbulkan merupakan jumlah yang lebih rendah dari barang yang dibuat oleh obat dan kosmetim yang bermanfaat untuk madyarakat terpuji dan terdaftar di badan pengawas obat dan makanan. (Boim )