Diduga Korupsi, Pengurus K3S dan 13 Kepsek Langkat Kena OTT Poldasu



MEDAN | DikoNews7 - Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan para Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (9/5/19).

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan tiga orang pengurus K3S dan 13 Kepala Sekolah Dasar. Mereka diamankan dari ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. 

"Benar, dari 16 orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengutipan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri se-Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang dilakukan pengurus K3S," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan. Kamis (9/5) sore.

Tatan menyebutkan, OTT ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengutipan kepada semua Kepala SD Negeri di Kecamatan Gebang dilakukan K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.

"Modusnya, pengurus K3S ini mengumpulkan para Kepala SD Negeri se-Kecamatan Gebang, diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah," terang Tatan.

Selanjutnya, dana tersebut dikumpulkan K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip dana sebesar Rp 15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang. 

"Jadi, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S)," terang Tatan. 

Adapun barang bukti yang diamankan  berupa uang tunai Rp 36.750.000 didapat dari B (Sekretaris K3S) dan uang tunai senilai Rp 35.750.000 dari AP (Bendahara K3S), dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

Adapun nama-nama uang diamankan, yakni NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S), AP (Bendahara K3S), Kaswono (Kepsek SDN 054943), Asniwati (Kepsek SDN 056635), Ahdinah (Kepsek SDN 056636), Hasnah (Kepsek SDN 050767), Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023) dan Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226).

Kemudian Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948), Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026), Heriyandi (Kepsek SDN 054945), Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770), Nelpida (Kepsek SDN 057225), H Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024) dan Sarono (Kepsek SDN 053992).

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya. (Tim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel