Diduga Sebar Hoax "People Power", Janri Dibekuk Polisi
Minggu, 19 Mei 2019
DikoNews7 | MEDAN - Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Janri Pakpahan (30), warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung, Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan mengatakan, penangkapan dilakukan karena Janri diduga telah menyebarkan video berita hoax unjuk rasa 'People Power' yang mulai berlangsung di Kota Medan.
"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 11.30 Wib siang, beserta barang bukti 1 unit Hp Oppo F1S, KTP dan sim card". ucap Tatan. Sabtu, (18/5/2019).
Masih Tatan, di postingannya chanel youtube Janry Cool, menuliskan dijudul video, People Power di Kota Medan sudah mulai beraksi. Dia mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa demi kedamaian NKRI.
"Dalam video itu terlihat massa yang banyak sedang melakukan aksi unjuk rasa sambil berteriak yel yel Prabowo Presiden pada 16 Mei 2019, padahal, pada tanggal itu tidak ada unjuk rasa di kota Medan," terangnya.
Motifnya, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pasca pemilu. Padahal, konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. ungkapnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana." (Jolly)