Jual Sabu, MTW Warga Pulo Brayan Ditangkap Polisi
Minggu, 12 Mei 2019
DikoNews7 | MEDAN - Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menangkap seorang mahasiswa penjual sabu di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Dari mahasiswa berinisial MTW (25), warga Jalan Cemara, Gang Waringin, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur ini, petugas menyita barang bukti 5 bungkus plastik berisi 400 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Hendri Marpaung melalui Kasubdit 2, AKBP Hotman Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, MTW ditangkap, pada Kamis (9/5/2019) dengan cara under cover buy (menyamar sebagai pembeli).
"Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang bisa menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu," katanya kepada wartawan, Minggu (12/5/19).
Menindak lanjuti informasi tersebut, personel yang menyamar melakukan pemesanan, dan membuat janji untuk bertemu di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur.
"Begitu bertemu dengan tersangka, langsung dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas hitam milik tersangka ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu," terangnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Saat ini, kita masih berupaya mengejar pemasok sabu kepada tersangka," tandasnya. (Jolly)