Lagi Tunggu Pembeli, Boni Ditangkap Polisi
Sabtu, 18 Mei 2019
DikoNews7 | PANGKALAN BRANDAN - Polres Langkat melalui Polsek Pangkalan Brandan melakukan penangkapan 1 orang terduga kasus narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (17/05/2019) Pukul 19.00 WIB.
Tersangka bernama Boni Amin (39), Warga Lingkungan I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumut. ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.
Barang buktinya ada 2 bungkus plastik klip bening diduga berisi shabu berat bruto 51.35 gram, dan 10 bungkus plastik klip bening kosong.
Awalnya, personil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di Jalan Babalan Lorong Gandi, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan.
Tersangka disebut memiliki, menyimpan, menguasai narkoba dan akan melakukan transaksi. Atas perintah Kapolsek Iptu Dahnial Saragih, SH tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Yansah langsung menuju lokasi," tuturnya.
Setiba dilorong gandi, tim Opsnal melihat pelaku sedang berjalan kaki dan langsung diamankan. Disekitar TKP saat dilakukan penggeledahan badan. Tim menemukan 2 bungkus plastik klip warna bening diduga berisi narkotika jenis shabu.
Berikut didalam lipatan jaket lengan kiri, petugas kembali menemukan 10 bungkus plastik klip bening kosong dan dari kantong celana sebelah kanan.
Selanjutnya tim membawa tersangka berikut BB kekantor Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut, dan mengirimkan berkas perkara tersangka ke Sat narkoba Polres Langkat". tandasnya. (Simaremare)