Lisam Pemilik Diskotik LG Gol !!!
Kamis, 02 Mei 2019
MEDAN | DikoNews7 - Pemilik Diskotek Lee Garden (LG), di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah, diringkus petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Lisam (48), warga Jalan Gatot Subroto, Kel. Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Ramly Hati dan Gunawan.
Selain Lisam, petugas juga mengamankan Lienawati (51), warga Jalan Timur Baru II, Kecamatan Medan Timur.
"Keduanya diamankan atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Kasubnit 1 Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ipda Toto Hartono, Kamis (2/5/19).
Kasus penganiayaan antara pelaku dan korban yang masih berstatus saudara kandung ini pada Minggu (7/4/19) siang. kata Toto kepada wartawan.
Saat itu, korban Ramly Hati bersama dengan Gunawan dan suaminya Darwan Muktar datang ke rumah almarhumah ibunya di Jalan Gatot Subroto No. 75, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, untuk sembahyang.
Setibanya di rumah tersebut, korban bertemu dengan tersangka Lisam dan Lienawati. Selanjutnya mereka yang melakukan ritual dan sembahyang di lantai 3 rumah almarhumah ibunya itu. Usai sembahyang, korban pun naik ke lantai 4 yang mana saat itu kedua tersangka berada di tangga lantai 4 menuju lantai 5.
Saat itu korban sedang ngobrol dengan supir alm ibu korban, Rizal merupakan supir (Alm) ibu korban. Disitu korban mengatakan 'Zal, Kalau nanti kakak sembahyang tolong dibukakam pintu. Kakak mau sembahyang. Jangan ada instruksi kalau saya tidak boleh masuk, inikan masih rumah orangtua. Spontan Rizal menjawabnya. 'Iya kak', kata Rizal.
Mendengat itu, tiba-tiba tersangka Lisam langsung menyahut dengan mengatakan 'terserah saya lah, saya kan yang kasih gaji Rizal. Rizal kan ikut instruksi saya'. Tak terima dengan perkataan tersangka korban pun membalasnya dengan mengatakan 'jangan begitu, kalau untuk bayar gaji Rizal saya pun masih sanggup'.
Percekcokan pun tak terhindarkan hingga membuat Gunawan dan Darwan Muktar yang awalnya berada di lantai 3 langsung naik ke lantai 4 untuk mencari tahu keributan itu. Tiba-Tiba saja tersangka Lienawati langsung mengehentakkan kedua tangannya ke arah dada Gunawan dan korban pun berusaha memisahkan keduanya.
Selanjutnya, korban pergi menjauh dari tersangka dan pergi ke arah belakang Gunawan. Namun, tersangka terus mendatangi korban dan langsung mendorong tubuh korban lalu meludahi korban. Bukan hanya itu saja, tersangka nekat menghantukkan kepalanya ke kepala korban serta mencakar tangan korban.
Belum berhenti sampai disitu, tersangka Lisam bukan melerainya malah mengatakan 'biar mereka berantam satu lawan satu' sembari tersangka Lisam menarik dan menahan Gunawan dengan cara menarik dengan memiting leher sambil mencakarnya.
Akibat penganiayaan ini, korban Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan dan luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.
Sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka kemerahan. Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian memeriksa saksi-saksi dan hasil visum. Setelah cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Keduanya dikenakan dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Keduanya sudah ditahan dan akan diproses lebih lanjut," terang Toto. (DN7)
"Keduanya diamankan atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Kasubnit 1 Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ipda Toto Hartono, Kamis (2/5/19).
Kasus penganiayaan antara pelaku dan korban yang masih berstatus saudara kandung ini pada Minggu (7/4/19) siang. kata Toto kepada wartawan.
Saat itu, korban Ramly Hati bersama dengan Gunawan dan suaminya Darwan Muktar datang ke rumah almarhumah ibunya di Jalan Gatot Subroto No. 75, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, untuk sembahyang.
Setibanya di rumah tersebut, korban bertemu dengan tersangka Lisam dan Lienawati. Selanjutnya mereka yang melakukan ritual dan sembahyang di lantai 3 rumah almarhumah ibunya itu. Usai sembahyang, korban pun naik ke lantai 4 yang mana saat itu kedua tersangka berada di tangga lantai 4 menuju lantai 5.
Saat itu korban sedang ngobrol dengan supir alm ibu korban, Rizal merupakan supir (Alm) ibu korban. Disitu korban mengatakan 'Zal, Kalau nanti kakak sembahyang tolong dibukakam pintu. Kakak mau sembahyang. Jangan ada instruksi kalau saya tidak boleh masuk, inikan masih rumah orangtua. Spontan Rizal menjawabnya. 'Iya kak', kata Rizal.
Mendengat itu, tiba-tiba tersangka Lisam langsung menyahut dengan mengatakan 'terserah saya lah, saya kan yang kasih gaji Rizal. Rizal kan ikut instruksi saya'. Tak terima dengan perkataan tersangka korban pun membalasnya dengan mengatakan 'jangan begitu, kalau untuk bayar gaji Rizal saya pun masih sanggup'.
Percekcokan pun tak terhindarkan hingga membuat Gunawan dan Darwan Muktar yang awalnya berada di lantai 3 langsung naik ke lantai 4 untuk mencari tahu keributan itu. Tiba-Tiba saja tersangka Lienawati langsung mengehentakkan kedua tangannya ke arah dada Gunawan dan korban pun berusaha memisahkan keduanya.
Selanjutnya, korban pergi menjauh dari tersangka dan pergi ke arah belakang Gunawan. Namun, tersangka terus mendatangi korban dan langsung mendorong tubuh korban lalu meludahi korban. Bukan hanya itu saja, tersangka nekat menghantukkan kepalanya ke kepala korban serta mencakar tangan korban.
Belum berhenti sampai disitu, tersangka Lisam bukan melerainya malah mengatakan 'biar mereka berantam satu lawan satu' sembari tersangka Lisam menarik dan menahan Gunawan dengan cara menarik dengan memiting leher sambil mencakarnya.
Akibat penganiayaan ini, korban Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan dan luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.
Sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka kemerahan. Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian memeriksa saksi-saksi dan hasil visum. Setelah cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Keduanya dikenakan dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Keduanya sudah ditahan dan akan diproses lebih lanjut," terang Toto. (DN7)