Pelaku Pencurian Ditangkap Polsekta Belawan

DikoNews7 | BELAWAN - 

Sat Reskrim Polsekta Belawan menangkap seorang pemuda penganguran yang terlibat kasus pencurian denga kekerasan, Minggu (12/5) Jam 18.00 WIB.

Pelaku yang diamankan polisi di Jalan Bunga Timur Lingk 40 Kel Belawan II, Medan Belawan, bernama Muhammad Bintang alias Bintang (16) Warga Andansari Kel Terjun, Medan Marelan.

Informasi yang berhasil dikumpulkan di Mapolsekta Belawan, pelaku yang berprofesi sebagai penganguran telah melakukan pencurian terhadap Elisabeth Permata Sari Gultom (24) warga jalan Selebes simpang jalan Bunga Timur Lingk 40 Kel Belawan II, Medan Belawan, pada Jumat (10/5) Jam 03.00 WIB.

Dimana pada kejadian pencurian dengan kekerasan itu, pelaku bersama dengan temannya yang berinisial R dan K dan W yang  statusnya masih Buron, terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan mendorong hingga korban terjatuh kelantai.

Melihat korban yang sudah terjatuh serta tidak berdaya, teman pelaku yang berinisial I dan C, langsung merampas Handphone milik korban yang saat kejadian Handphone tersebut sedang di pegang korban.

Usai melakukan pencurian yang di sertai dengan kekerasan, keenam pelaku tersebut langsung meninggalkan korban begitu saja. Sedangkan korban langsung membuat laporan pengaduan kepolsekta Belawan.

Bermodalkan laporan pengaduan korban kepolsekta Belawan dengan nomor No Pol : LP / 37 /V/ 2019 / SU / PEL / Sekta-Belawan tgl 10 Mei 2019 serta informasi dari masyarakat. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawan dari pelaku.

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan, kelima teman pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pencarian. 

Berdasarkan keterangan dari pelaku Bintang tentang keberada rekan-rekannya yang terlibat pencurian dengan kekerasan, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan penangkapan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku akan kita jerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara," ucap Kapolsek (boim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel