Polrestabes Medan Tangkap Tiga Resividis, Ini Wajahnya !!!
Rabu, 29 Mei 2019
DikoNews7 | MEDAN - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tiga pelaku pencurian.
Tindakan tegas dan terukur tersebut diberikan dengan cara menembak betis ketiga pelaku yang berusaha kabur saat akan ditangkap, Senin (27/5/2019).
Ketiga pelaku adalah Johanes Pakpahan alias Keko (24) warga Jl Elang II No.61 Perumnas Mandala Medan. Lalu ada Poki Sinaga (25) warga Jl Selambo Toba Gang Muara Medan dan Toris Bahlul Marisi Simamora (22) Jl Panglima Denai Gang Jermal Baru No.25 Medan.
"Benar, ketiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki ketiga pelaku yang berusaha kabur saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK didampingi Kanit Pidum Iptu Husin, Selasa (28/5/2019).
Putu menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari korban Hendri Winardi (35) Jln Brigjen Hamid No.8-B Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor sesuai LP/668/V/2019/SPKT/Sek Delta tanggal 23 Mei 2019.
"Aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku pada Kamis, 23 Mei 2019 sekira pukul 07.30 WIB dengan cara membongkar pagar dan pintu rumah korban dan mengambil 2 unit sepeda motor Yamaha N Max BK 4653 AGN, Yamaha RX King BK 4859 GP warna hitam, yang di parkir di ruang tamu sudah hilang.
Kemudian, dua Laptop Acer dan Lenovo yang terletak di meja dan di dalam laci, uang tunai sebesar Rp32.000.000. Lalu, 3 lembar cek giro Bank Panin, 1 cek giro Bank CIMB Niaga, 1 cek giro BNI, 1 BPKB mobil Suzuki Futura, 1 STNK dumtruck," Ucap Putu.
Hingga kini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya berinisial Ren dan Go, serta seorang penadahnya bernama Alex. terangnya.
"Dari ketiga pelaku, Tim Pegasus berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 445.000, laptop Lenovo beserta carger, Honda Beat warna putih BK 6690 AIH, Hp OPPO, power bank, jam tangan, Yamaha Mio warna hitam BK 2086 AIB, 2 linggis, 4 kunci L, gunting dan kunci pas," kata Putu.
Putu menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, ketiga pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 9 lokasi, yakni di Jln Asia yang berhasil mencuri Honda Supra, Jln Delitua 3 Yamaha NMAX, Yamaha RX King, Laptop dan Hp.
Kemudian, di Jln Jamin Ginting 1 unit becak motor, Jln Asia 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun, Jln Sutrisno Yamaha Vega R, Jln Serdang Yamaha Mio, Jln Asia Sukaramai 1 unit betor, Jl Asia uang tunai dan terakhir di Jln Gatot Subroto ketiga pelaku berhasil mencuri tas dan speaker.
"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku Johanes alias Keko residivis tahun 2010, tahun 2017 di Polsek Percut Seituan. Poki Sinag residivis tahun 2015 di Polsek Medan Baru, tahun 2016 dan 2017 residivis di Polrestabes Medan dan pelaku Toris adalah residivis tahun 2015 di Polsek Sunggal, tahun 2017 di Polres Sibolga," ungkapnya.
Ketiga pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polrestabes Medan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya. (Jolly)