Alasan Buat Kolam, Galian C Binjai Digrebek Polisi
Jumat, 28 Juni 2019
DikoNews7 | Binjai - Polda Sumut mengamankan sejumlah alat berat dan pekerja di lokasi tambang Galian C ilegal di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni mengatakan, ada 4 unit excavator yang beroperasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan para pekerja turut diamankan ke Polda Sumut.
"Kita amankan kemarin, Rabu (26/6/2019) lalu. 11 Pekerja dan 4 escavator dari lokasi pertambangan tanah timbun diamankan" kata Herzoni, kepada wartawan. Kamis (27/6/2019).
Sambungnya, lokasi tambang tersebut melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memilkki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, kasusnya masih kita lidik dengan memeriksa sejumlah pekerja yang diamankan kemarin, dan saat dilakukan penggerebekan ada 4 unit alat berat (escavator) sedang melakukan pengorekan tanah.
Dari hasil pemeriksaan, pekerja mengatakan, praktik pertambangan ilegal tersebut atas perintah salah satu ketua Ormas di Kota Binjai, setelah pihaknya mengecek izin kegiatan tambang lokasi itu, namun mereka tak bisa menunjukkan. ungkapnya.
Infonya kegiatan tambang ini sudah berjalan hampir 2 tahun dengan modus membuat kolam. Sementara tanah yang diangkut di perjualbelikan kepada orang seharga Rp100.000, per dum truck (DT).
Herzoni menambahkan, pihaknya turut mengamankan Tabita Ginting yang bertugas tukang catat alias mandor, Sarmin selaku operator excavator Hitachi warna orange Zakir 210, Howir operator alat berat excavator Hitachi warna orange tipe Strip-1.
Kemudiannya, Erianto selaku penimbun jalan, Agus Sitepu kernet operator,
Adi Pansai operator. Suari, sopir DT nomor polisi BK 8464 EG, Rizal sopir
DT BK 9169 BN, Wondo sopir DT BK 8549 LO, Sirajudin sopir DT BK 8496 VO
dan Candra sopir DT BK 8213 XR, dan barang bukti uang Tunai Rp 3.360.000, bon faktur penjualan, serta buku catatan pengambilan tanah. Untuk tersangkanya masih kita lidik. Tutupnya. (Dedi)