Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, FAP Ditangkap Polisi
Kamis, 20 Juni 2019
DikoNews7 | Tapsel -
FAP (19) pengangguran warga Desa Hasobe Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diciduk personel Polres Padang Sidempuan dari kediamannya karena diduga meniduri gadis di bawah umur, yakni MSD (13).
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku FAP dilakukan pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Hilman menjelaskan, tindakan cabul yang dilakukan FAP terjadi pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Bukit Simarsayang, kemudian mereka singgah di salah satu pondok di lokasi tersebut.
Saat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Bukit Simarsayang, kemudian mereka singgah di salah satu pondok di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pelaku membujuk korban, dan akhirnya terjadi perbuatan cabul layaknya hubungan suami istri antara pelaku dengan korban. Terangnya. Rabu (19/6/2019).
Hilman menambahkan, saat ini pelaku sudah dilakukan proses hukum dan sedang diperiksa untuk proses hukum.
Pelaku ditangkap atas tuduhan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Laporan Polisi bernomor LP/265/VI/2019/SU/PSP, pada tanggal 11 Juni 2019. Pungkasnya. (Rel)