Dua Pelaku Bajing Loncat Ditangkap Tim Reskrim Polsek Hinai



DikoNews7 | Langkat - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap terduga pelaku kasus Tindak Pidana Curat, dari tempat persembunyiannya di Jalinsum Pasar X Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (18/06/2019) Pukul 13.00 WIB.


Penangkapan ini berawal adanya laporan dari korban Ferdinan T (44) Warga Dusun Telaga Kecamatan Sei Binge Kabupaten Langkat tgl 18/06/2019," ujar Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.

Saat itu sekira Pukul 13.00 Wib, korban menaiki Cold Diesel BK 8569 EO yang dikemudikan saksi Tambar Malem mengangkut barang beras BPNT sebanyak 11 ton dengan jumlah 1.190 goni dalam 1 goni brutto 10 kg.

Tanpa merasa curiga menuju antaran beras ditengah perjalanan supir truk dipanggil oleh pengemudi yang lalu lalang bahwa truknya sudah dipanjat dari belakang oleh orang tidak dikenal," tutur AKP. Arnold.

Kemudian sang supir memarkir motor dipingir jalan dan melihat barang bawaan sudah acak acakan dan sekitar 30 karung beras sudah hilang digasak oleh terduga bajing loncat.

Atas kejadian ini Ferdinan T mengalami kerugian materil sekitar Rp 3.300.000. Dan melaporkannya ke Polsek Hinai sesuai LP/28/VI /2019/SU/Langkat/Sek-Hinai.

Dari keterangan dua orang saksi inisial Arif bahwa pelaku Suherli alias Kentur (39) Warga Pasar V Kebun lada Hinai dan rekannya Budi (38) Warga Pasar IX Desa Baru Hinai waktu itu sedang berada di Jalinsum.

Dari data diterima Unit Reskrim Polsek Hinai langsung menangkap pelaku Budi dirumah orang tuanya di Pasar III Dondong Kecamatan Wampu. Barang bukti disita berupa 2 goni beras cap bunga seberat 10 kg dan 1 unit Sepmor Honda Supra Bk.4516 PI sebagai transportasi pelaku.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Hinai guna pengembangan jaringan," imbuhnya. (Simaremare)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel