Kapoldasu Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia
Kamis, 20 Juni 2019
DikoNews7 | MEDAN -
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto SH menyampaikan Pesan kepada warga yang tak memiliki dokumen kepemilikan alas hak segera meninggalkan tempat tersebut, Demikian disampaikan Kapoldasu saat meninjau lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia, Rabu (19/6/2019)
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto SH menyampaikan Pesan kepada warga yang tak memiliki dokumen kepemilikan alas hak segera meninggalkan tempat tersebut, Demikian disampaikan Kapoldasu saat meninjau lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia, Rabu (19/6/2019)
"Sampai saat ini Proyek pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia masih terkendala lantaran masih adanya rumah warga dengan setatus penggarap.
Selesai mendengar penjelasan dari Kepala BPN, Banbang, Pimprov jalan tol serta sejumlah pihak terkait lainnya, Kapolda memberikan penegasan. Di lokasi itu juga ia memerintahkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan untuk melakukan pengawalan langsung proses penyelesaian pembebasan lahan.
Selesai mendengar penjelasan dari Kepala BPN, Banbang, Pimprov jalan tol serta sejumlah pihak terkait lainnya, Kapolda memberikan penegasan. Di lokasi itu juga ia memerintahkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan untuk melakukan pengawalan langsung proses penyelesaian pembebasan lahan.
“Siapapun yang mengganggu proyek strategis nasional pasti saya akan proses. Kalau perlu saya akan koordinasi dengan Kodam I Bukit Barisan untuk pengamanan,” tegas Kapolda.
Ditegaskannya, Polda Sumut akan memproses secara hukum jika masih ada oknum penggarap lahan yang masih menghambat pembebasan lahan. Terutama para penggarap yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, akhir Juni mereka sudah harus meninggalkan lahan.
Kapolda Sumut berharap warga yang tinggal di lahan itu mementingkan proyek Nasional jalan tol yang akan dimanfaatkan masyarakat umum.
"Jangan sampai nanti kita proses lalu dianggap kriminalisasi. Kita himbau mereka melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas agar pengerjaan proyek strategis nasional tidak terhambat," himbau Agus.
Selain itu, kepada warga yang sudah menerima ganti untung tanah untuk segera membongkar bangunan mereka sehingga proyek ini bisa segera dituntaskan.
"Situasi sudah bagus. Kita dorong agar ini segera bisa dituntaskan. Tadi kami mendapat laporan dari Kanwil BPN, dari Hutama Karya dan Jasa Marga. Insya Allah pada akhir bulan Juni kalau bisa proses pembayaran ganti untung bisa selesai," terang Kapolda.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga mengimbau kepada pihak terkait segera melakukan sosialisasi jika ada perubahan regulasi soal pembayaran ganti rugi.
Hal tersebut, menurutnya, harus dilakukan karena sudah beredar di masyarakat, adanya selisih nilai hingga seratus ribuan dari pembayaran kepada warga sebelumnya.
Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono mengatakan, saat ini sudah 80 persen dari 549 kepala keluarga yang berada di lahan proyek tol menerima pembayaran ganti rugi.
Sisanya, menurut Bambang, tinggal menunggu proses birokrasi dan tidak ada potongan dalam pembyaran ganti rugi tegas kepala BPN. (boim)
Ditegaskannya, Polda Sumut akan memproses secara hukum jika masih ada oknum penggarap lahan yang masih menghambat pembebasan lahan. Terutama para penggarap yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, akhir Juni mereka sudah harus meninggalkan lahan.
Kapolda Sumut berharap warga yang tinggal di lahan itu mementingkan proyek Nasional jalan tol yang akan dimanfaatkan masyarakat umum.
"Jangan sampai nanti kita proses lalu dianggap kriminalisasi. Kita himbau mereka melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas agar pengerjaan proyek strategis nasional tidak terhambat," himbau Agus.
Selain itu, kepada warga yang sudah menerima ganti untung tanah untuk segera membongkar bangunan mereka sehingga proyek ini bisa segera dituntaskan.
"Situasi sudah bagus. Kita dorong agar ini segera bisa dituntaskan. Tadi kami mendapat laporan dari Kanwil BPN, dari Hutama Karya dan Jasa Marga. Insya Allah pada akhir bulan Juni kalau bisa proses pembayaran ganti untung bisa selesai," terang Kapolda.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga mengimbau kepada pihak terkait segera melakukan sosialisasi jika ada perubahan regulasi soal pembayaran ganti rugi.
Hal tersebut, menurutnya, harus dilakukan karena sudah beredar di masyarakat, adanya selisih nilai hingga seratus ribuan dari pembayaran kepada warga sebelumnya.
Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono mengatakan, saat ini sudah 80 persen dari 549 kepala keluarga yang berada di lahan proyek tol menerima pembayaran ganti rugi.
Sisanya, menurut Bambang, tinggal menunggu proses birokrasi dan tidak ada potongan dalam pembyaran ganti rugi tegas kepala BPN. (boim)