Sedang Gulung Daun Ganja, Yunus dan Rudi Digulung Polisi
Selasa, 18 Juni 2019
DikoNews7 | Langkat - Dua orang pria diduga miliki jenis daun ganja kering dan shabu-sabu ditangkap Sat Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat, Senin (17/06/2019) Pukul 22.00 WIB.
Kedua laki-laki ini bernama M Yunus S (53) Warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung dan rekannya Rudi PA Warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.
Keduanya diduga memiliki/menguasai narkotika jenis Shabu-sabu dan ganja kering dan ditangkap sesuai LP/ 35 /VI/2019," ucap AKP. Arnold Hasibuan lagi.
"Pukul 21.45 Wib, Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disebuah gubuk terbuka di Dusun Selampe Desa Namo Mbelin Kuala.
Menurut info tersangka sering menyalahgunakan narkotika tersebut dan menyebutkan ciri-cirinya. Lalu Kanit Reskrim memerintahkan tim Ops untuk menindaklanjuti ke TKP, " tutur AKP. Arnold.
Setiba dilokasi tim melihat 2 orang laki-laki dimaksud sedang berada didalam gubuk. Saat dilakukan penggrebekan salah satu dari tersangka tertangkap tangan melinting daun ganja kering pakai sehelai daun coklat sementara teman satu lagi tidur posisi telungkup.
Dan tepat disebelah kiri tersangka petugas mendapati 1 buah kotak rokok merek surya didalamnya 1 buah plastik klip bening diduga berisi Shabu. Dan 1 buah daun coklat berisi daun ganja kering dicampur tembakau.
Kini kedua tersangka dengan barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kuala guna pengembangan kasus," imbuhnya. (Simaremare)