2 Tahun DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Suka Jaya Terciduk Di Kota Sibolga
Jumat, 19 Juli 2019
DikoNews7 | Batubara - Keberadaan buronan kasus dana desa Suka Jaya Kec.Tg Tiram Kab.Batubara terendus setelah petugas unit Reserse Tipikor Polres setempat, mengetahui keberadaan tempat persembunyian nya di jalan Kaswari Kota Sibolga,
Arifin DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menjadi buronan selama lebih kurang 2 tahun sejak tahun 2017 silam kini sudah tidak dapat berkutik lagi semenjak di tangkap Unit Tim Tipikor Polres Batubara.
Keberhasilan Tim Unit Tipikor Polres beserta dan jajaran nya dalam melakukan pencidukan Arifin (50) mantan Kepala Desa Suka Jaya yang sempat menghilang lantaran tersandung kasus Korupssi DD mendapat acungan jempol berbagai kalangan masyarakat Desa.
Dalam Hal ini, Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.iK, MH, Jumat (19/07/2019), membenarkan prihal penangkapan tersangka dalam penyalahgunaan dana desa Suka Jaya Tahun 2017 hingga 2018.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan tersangka, dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Batubara Iptu S Tambunan SH bersama personil opsnal yaitu Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, pada Kamis (18 /7/3019) sekira Pukul 16.00 WIB.
Sekedar diketahui, Polres Batubara memasukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.
Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788. Pelaku diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.
“Tadi pagi baru sampai tim Polres Batubara membawa tersangka,” kata salah seorang nara sumber di Mapolres Batubara kepada Media.
Terkait penangkapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Suka Jaya tahun 2017 inipun langsung diapresiasi warga, warga Suka Jaya menyebutkan ucapan Terima kasih kepada polres Batubara yang berhasil menangkap buron yang telah merugikan keuangan negara itu.
“Syukur alhamdulillah dan terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Batubara, mohon supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi contoh efek jera bagi Kades-kades yang lainnya”, kata warga. (Asw)