Akhirnya RSU Adam Malik Pulangkan Jenazah Kristina Sianturi dan Bayinya
Kamis, 18 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Dugaan terkait kasus penahanan jenazah istri dan anak Mastor Sihotang (40), warga Desa Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dibantah pihak Rumah Sakit Umum H Adam Malik Medan.
Humas RSU H Adam Malik, Rosa Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada tagihan sebesar Rp75 juta yang dimaksud dalam berita sebelumnya. Alasannya, RSU H. Adam Malik karena pasien terdaftar sebagai pasien umum.
“Kristina Sianturi (36) istri Mastor Sihotang terdaftar sebagai pasien umum. Jadi wajarkan kalau ada tagihan yang keluar. Namun isu berita di media yang mengatakan kami menahan jenazah pasien itu tidak benar,” katanya melalui via seluler.
Yang benar, kata humas Rosa Simanjuntak, kalau keluarga tak mampu membayar maka harus membuat surat perjanjian dulu di Bagian Keuangan disertai KTP baru jenazah bisa dibawa pulang.
“Nah tadi Selasa (16/07/2019) suami pasien, Mastor Sihotang tidak muncul ke rumah sakit. Jadi kami susah kasih solusi. Kalau Ito (kakak) kenal suruh saja suami korban datang ke RSU. Jangan bawa keluarga dan yang lain-lain yang datang," kata humas Rosa Simanjuntak.
Hasil komunikasi wartawan pada Senin (16/7) sekitar pukul 23:25 wib,dengan Herrijon (29) yang merupakan keponakan almarhumah mengatakan, jenazah Kristina Sianturi (34) beserta bayinya sudah diperbolehkan pulang oleh pihak RSU Adam Malik.
Hal senada juga dibenarkan Ahmadi Purba, kerabat korban pada wartawan pada Rabu (17/07/2019). Dia mengatakan, pada Selasa malam jenazah Kristina Sianturi dan bayinya sudah diserahkan kepada pihak keluarga Sihotang.
Jenazah istrinya sama anaknya sudah diijinkan pulang setelah melakukan administrasi permohonan ketidakmampuan membayar biaya ke bagian keuangan RSU Adam Malik.
Sekitar pukul 15.00 wib, almarhumah diantar pakai ambulan hingga ke rumah duka di Jalan Kelambir V Pasar I, Gang Saudara.
Keluarga korban pun sangat berterima kasih kepada pihak RSU Adam Malik dengan diijinkannya jenazah pulang tanpa membayar biaya sebesar Rp75 juta yang ditagihkan sebelumnya.
Informasi tambahan yang dihimpun wartawan, sebelumnya Kristina Sianturi hendak melahirkan dengan cara operasi cesar pada hari Minggu (14/7/2019) pukul 16.00. Bayi pun dapat dilahirkan pada Minggu sore itu juga, sekitar pukul 19.00 wib.
Namun dari hasil pemeriksaan dokter, rumah sakit adam malik bahwa kandungan rahim Kristina Sianturi mengalami koyak atau robek sebelumnya. Dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada pukul 03.00 dini hari.
Sementara sang bayi juga tidak bertahan lama. Kondisinya tak terselamatkan akibat lahir prematur alias kurang umur. Bahkan, bayi ini lebih duluan menghembuskan nafas terakhir satu jam sebelum Kristina Sianturi, meninggal tepatnya pukul 02.00 wib.
Sebelum almarhumah Kristina Sianturi ditangani pihak RSU Adam Malik, pasien terlebih dulu ditangani bidan tak jauh dari tempat tinggalnya.
Karena keterbatasan alat, korban dibawa ke RS Betesda, lalu dirujuk ke RSU Mitra Sejati Titi Kuning, Medan akhirnya dilarikan lagi ke RSU Adam Malik tersebut. (rait)