Bawa Gagang Dan Anak Panah, Pasangan Suami istri Ditangkap Polisi.



DikoNews7 | Medan - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pengendara mobil yang kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah dan busur panah di Jalan Pasar VII Bengkel, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (4/07/2019) sore sekira jam 18.00 wib.


Pasutri tersebut adalah Wakidi (49) warga Jalan Dusun I Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Warda (41) warga Jalan Bajak V/Jalan Riwayat, Gang Melur, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Percut Sei Tuan,  Kompol Subroto, melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi mengatakan, pasutri tersebut ditangkap unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu MK Daulay, saat sedang melalukan pengecekan terkait adanya diduga keributan yang terjadi di pajak baru Jalan Pasar VII simpang jodoh Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Mereka ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa senjata anak panah dan busur panah saat mengendarai mobil Honda Jass," kata Supriadi kepada Awak Media. Jum'at (5/07/2019).

Diterangkan Supriadi, benda berbahaya tersebut diamankan dari dalam tas sandang berwarna cokelat yang sebelumnya dibuang oleh istri pelaku ke arah bahwa mobil saat mobil mereka diberhentikan oleh petugas. Di dalam tas berisi 25 anak panah dan 1 busurnya.

"Kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU No.12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat," ujarnya. (Rom)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel