Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Daun Khat 10,6 Kg Asal Afrika



DikoNews7 | Medan - Peredaran narkotika golongan I jenis daun Khat (Chata Edulis, red) dari Ethiopia, Afrika, seberat 10,6 kilogram digagalkan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Kualanamu, Deliserdang, Sumut, Selasa (23/7/2019), menerangkan kejadian berawal adanya informasi dari KPU Bea dan Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan kecurigaan dari image X-ray terhadap dua barang kiriman dengan penerima alamat yang sama dan tiba di Kantor Pos Lalu Bea Tanjungmorawa pada 18 Juli 2019 lalu.

Barang tersebut diberitahukan dalam consignment note (CN) berupa daun kering berasal dari Ethiopia dengan berat masing-masing 5,3 kg. 

"Merasa kecuriga, tim melakukan pemeriksaan fisik atas dua karton ditemukan masing-masing karton terdiri dari dua bungkus plastik warna merah muda dibungkus plastik kado yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau," beber Bagus.

Selanjutnya, Tim P2 Bea Cukai Kualanamu, Kantor Wilayah DJBC Sumut, P2 Kantor Pusat dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjungmorawa, melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut melakukan control delivery (CD) ke penerima di Jalan Binjai, Km 12,7 Diski. 

Bagus menambahkan, untuk pelaku dijerat Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Kemudian, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 ayat (1) dengan ancaman penjara lima sampai 15 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar, serta Pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun sampai 20 tahun.

"Dari hasil CD itu, seorang laki-laki sebagai penerima barang berinisial SAA (30), warga Negara Ethiopia diamankan. Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut," terangnya kepada awak media. Rabu (24/7/2019).

Sementara, Wakil Direktur (Wadir) Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Frangky Irsandi mengatakan, narkotika jenis daun Khat ini termasuk fenomena baru di dunia narkoba. 

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan tentang apakah daun Khat tersebut hanya memang transit melalui Indonesia, khususnya Sumut, kemudian diteruskan ke negara lain atau memang sudah ada pengguna daun Khat di Indonesia.

"Barang yang masuk jenis daun Khat ini menjadi fenomena, modusnya transit di Indonesia atau memang sudah ada penggunanya di sini. Kalau penangkapan sebelumnya, tersangka adalah WNI, kalau ini langsung warga negara dari asal narkoba itu (Ethiopia)," bebernya. 

"Distribusi barang melibatkan keuntungan. Atau mungkin pengguna akhir adalah di Indonesia, bukan untuk ke negara lain. Tujuan akhir itu apa dan siapa. Ungkapnya.

Rencananya daun Khat ini akan dikirim ke Kanada. Kalau yang sebelumnya, masuk ke Sumut dan dikirim ke Madura selanjutnya ke Malaysia. Untuk tersangka sendiri, posisinya hanya menerima dan akan mengirimkan lagi ke daerah tujuan. Namun, tersangka belum sempat menerima upah," terangnya.

Sementara, Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Agus Halimudin mengatakan, peredaran narkoba akan semakin meluas bila permintaan tinggi, hal ini seiring dengan sistem ekonomi.

"Selama masih ada permintaan, tentunya peredaran narkoba jenis apapun akan terus terjadi. Peredaran akan terus meningkat. Di Sumut ada yang berbeda, karena dilihat dari sisi geografis dan perekonomian. Ini yang lewat dari jalur resmi. Tentu kalau dari jalur tak resmi akan banyak lagi," ungkapnya. 

Saat ini narkotika jenis baru di seluruh dunia ada 800 jenis dan yang sudah masuk ke Indonesia ada sekitar 10 persen atau 80 jenis narkotika.

"Dari 800 narkotika baru di dunia, di Indonesia sudah 80-an yang masuk dan yang sudah masuk di dalam undang-undang hanya 74 jenis," ucapnya.

Sebelumnya, Tim P2 Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil DJBC Sumut juga telah menggagalkan dua barang kiriman serupa dengan penerima berbeda tiba di Kantor Sentral Pengolahan Pos Medan, pada 9 Mei 2019 lalu dan diamankan empat bungkus daun Khat dengan tersangka inisial HAS (46). (Jolly/red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel