Belum Sempat Nikmati Sabu, Putra dan Aditya Dibekuk Polres Langkat



DikoNews7 I Langkat - Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Polres Langkat berhasil menangkap dua orang terduga kasus narkotika jenis sabu-sabu, sesuai LP/39/VII/2019/SU/LKT/Sek. Kuala, Rabu (17/07/2019) Pukul 15.00 WIB.


Tersangka bernama Erwinsah Putra (38) dan rekannya Aditya Sahputra (30) masing-masing Warga Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam Kecamatan Kuala. Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 1 buah mancis," ucap Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.

Kemudian 1 kotak rokok merk menara didalamnya berisi 5 batang rokok berikut 1 plastik klip bening diduga shabu seberat  0,14 gram.

Penangkapan berawal Pukul 14.50 Wib, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa disebuah warung akan ada warga menyalahgunakan narkoba," katanya.

Selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek Kuala AKP. A Harahap. Lalu Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP untuk menangkap pelaku.

Setiba disebuah warung di Desa Beruam tim melihat 2 orang laki-laki sedang duduk berdampingan menyalahgunakan narkotika tanpa izin," tutur AKP. Arnold.

Saat itu Kanit Reskrim bersama anggota menangkap kedua laki-laki dimaksut tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan. Ternyata dari dalam kantong celana Erwinsah terdapat 1 paket shabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok.

Waktu diinterogasi keduanya mengaku barang itu adalah miliknya untuk dipakai bersama. Kemudian menggiring kedua pelaku ke Mapolsek Kuala guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Pelaku di persangkakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (P. Nababan)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel