Beraksi di 30 Lokasi, 2 Pelaku Spesialis Ditangkap Reskrim Polsek Medan Baru



DikoNews7 | Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepedamotor. Keduanya juga mendapat ‘bonus’ masing-masing sebutir timah panas di betis kedua kakinya.
Dema Fahrizal Lauren (27), warga Jalan Bakti Luhur, Dwikora, Medan Helvetia dan Roby Anto alias Dedek (37), warga Jalan Balai Desa, Polonia, Medan Polonia ditangkap berdasarkan laporan korban teranyar mereka, Yulia Tri Aditya (23), warga Jalan M Idris dengan nomor: LP/1069/VI/2019/SU/  Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 22 Juni 2019.
Dalam laporan tersebut, Yulia mengaku kehilangan dua unit sepedamotor sekaligus dari kediamannya, masing-masing Honda Beat BK 6058 AHY dan Honda Vario BK 6576 AGF.
Saat itu orangtua pelapor dibangunkan tetangganya dan mengatakan bahwa pintu gerbang rumah mereka terbuka. Ketika orangtua pelapor keluar, mereka tidak lagi melihat 2 unit sepedamotor milik anaknya yang diparkir di teras ruma,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba, Senin (22/7/2019).
Selain itu, orangtua Yulia juga melihat jaring-jaring tempat penyimpanan sepedamotor sudah koyak. Yulia dan keluarga beserta Jiran tetangga pun sempat mencari keberadaan sepedamotor tersebut di sekitar rumahnya. Namun, karena tidak ditemukan, Yulia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, tindak pidana pencurian sepedamotor dengan cara merusak gembok pengaman, teridentifikasi ada 2 terduga pelaku,” sebut Philip.
Setelah hampir sebulan, tepatnya Selasa, (18/7/2019), polisi mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku bernama Dema Fahrizal berada di seputaran Jalan Bakti Luhur.
“Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan dan kita amankan 1 unit kereta, kunci L perusak gembok dan kunci leter T,” lanjut Philip.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui bahwa Dema beraksi dengan temannya Roby alias Dedek.
“Pelaku Dedek kita amankan di seputaran Jalan Gelugur Rimbun, Kutalimbaru. Dari tersangka kita amankan 1 unit sepedamotor. Lalu kita kembangkan ke rumah pelaku Roby dan kita amankan lagi 2 unit sepedamotor lainnya,” ungkap Philip.
Hasil interogasi terhadap keduanya, petugas mengejar seorang pelaku lainnya berinisial I. Namun, saat dilakukan pengembangan, Dema dan Dedek berupaya kabur.
“Saat kita lakukan pengembangan untuk menangkap tak lain, I keduanya berusaha melawan dan melarikan diri. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Philip lagi.
Sambung Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali.
“Pelaku Dema ini residivis kasus serupa. Untuk kasus ini kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” ungkapnya.
Selain itu, Dema juga diketahui merupakan residivis dan keduanya sudah beraksi di 30 lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Baru yakni,
1. November 2018–Jalan Bandung, Honda Vario dan Yamaha Mio
2. 15 Januari 2019–Jalan Punak No. 38, Medan Petisah, Laporan Polisi nomor: LP/127/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
3. 31 Januari 2019, Jalan Kertas, Laporan Polisi nomor: LP/190/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
4. 31 Januari 2019–Jalan Mistar, Medan Petisah, Laporan Polisi nomor: LP/190/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
5. Maret 2019–Jalan Sp Kuala, 1 unit Honda Beat hitam
6. Maret 2019–Jalan Mistar, kos-kosan Simp Gang Johar, 1 unit Honda Beat
7. Maret 2019–Jalan Pabrik Tenun Lr Gereja, 1 unit Honda Beat putih
8. April 2019–Jalan Jangka Ujung, Yamaha NMax dan Honda Beat hitam
9. April 2019–Jalan Pabrik Tenun sebelum kantor IPK, 1 unit Honda Vario
10. April 2019–Jalan Pasundan, kos-kosan sebelah Gg Sentosa, 1 unit Honda Beat putih
11. 20 Mei 2019–Jalan Jangka No 83, Medan Petisah, Laporan Polisi nomor: LP/860/V/2019/SU/Polrestabes medan/sek Medan baru.
12. Mei 2019–Kos-kosan Jalan Jangka, Gang Johar, 1 unit Honda Vario
13. Mei 2019–Kos-kosan Jalan Kertas, 1 unit Honda Beat.
14. Mei 2019–di Jalan Padang, 1 unit Suzuki Satria FU
15. Mei 2019–Jalan Sei Padang depan Indomaret, 1 unit Suzuki Satria FU
16. Mei 2019–Jalan Punak No 38, 1 unit Honda Beat hitam
17. Mei 2019–Jalan Gelas, 1 unit Honda Supra X 125
18. 10 Juni 2019–Jalan Pabrik Tenun, Laporan Polisi nomor: LP /980/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan baru.
19. 19 Juni 2019–Jalan Gelas, Medan Petisah Laporan Polisi nomor: LP/1028 /VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
20. 22 Juni 2019–Jalan M Idris No 5-B Petisah Timur 2, Medan Petisah, Laporan Polisi nomor: LP/1069/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
21. Juni 2019–Jalan Sekip, dekat kantor lurah, 1 unit Honda Supra 125
22. Juni 2019–Jalan Gang Vanili, 1 unit Honda Beat.
23. Juni 2019–Jalan Jangka Ujung, 1 unit Honda Vario
24. Juni 2019–Jalan Pringgan, 1 unit Honda Supra X 125
25. Juni 2019–Jalan M Idris, 1 unit Honda Vario
26. Juni 2019–Kos-kosan Jalan Mistar, 1 unit Honda Vario
27. Juni 2019–Jalan Mistar, Gang Gitar, 1 unit Honda Vario
28. Juni 2019–kos-kosan Jalan Kertas, 1 unit Honda Beat hitam
29. Juni 2019–kos-kosan Jalan Sei Batu Gingging, 2 unit Honda Beat
30. Juli 2019–Jalan Sekip depan Kantor Lurah, 1 unit Honda Supra X 125. (Jolly/rel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel