Bontot 43.00 Gram Sabu, Midi dan Junaidi Diciduk Polisi
Senin, 08 Juli 2019
DikoNews7 I Langkat - Satuan Reskrim Polsek Gebang Polres Langkat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Shabu-sabu sesuai Laporan Polisi No : LP/24/VI/2019/LKT/Sek.Gebang, Minggu (07/07/2019) Pukul 05.00 WIB.
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti 1 bungkusan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus sedang berisikan narkotika jenis sabu," ucap Kapolres Langkat AKBP. Doddy Hermawan, SIK melalui Humasnya AKP. Arrnold Hasibuan, SH kepada wartawan.
Selain itu, 2 bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit Sp. Motor Yamaha V-ixion BK 6438 PAS, 1 buah plastik putih corak batik, 1 buah kotak HP merk Samsung Z2 warna biru dan 2 buah celana dalam warna hijau tosca merk Hollister dan merk maxdellon warna hitam. Total jumlah Shabu seberat 43,00 gram.
Tersangka bernama Rumidi alias Midi (42) Warga Dusun Pasir putih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Berandan Barat dan rekannya Junaidi (23) Warga Dusun alur hitam Desa Securei selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar AKP Arnold.
Sebelumnya mereka telah dilaporkan oleh masyarakat yang dapat dipercaya akan melintas dengan mengendarai kereta membawa barang haram tersebut dari depan Mapolsek Gebang.
Tm bersama Personil lainnya melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku.
Namun tidak berapa lama pelapor melihat tersangka sedang melintas dari Mapolsek Gebang. Karena takut buruannya kabur petugas langsung menghentikan laju sepeda motornya.
Sewaktu dihentikan pelaku yang dibonceng keburu turun dan kabur sambil membawa bungkusan plastik bercorak batik dan membuangnya kesemak semak. Saat itu petugas berhasil menangkapnya," tuturnya.
Setelah diperiksa ternyata didalam bungkusan tersebut petugas mendapati barang bukti Shabu. Kemudian menggiring pelaku ke Polsek Gebang bersama BB. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal yang diprasangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI no 3 tahun 2009. (Simare)