Bukannya Insaf, 3 Napi Labuhan Deli Ini Malah Jadi Pengedar di Sel


DikoNews7 | Medan - 

Kepala Rutan Klas II B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang kepada awak media mengatakan, seorang napi penghuni kamar A 34 Blok A lantai 3 ada pengedar sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira pukul 12.15 Wib, pihak rutan dipimpin Kepala Rutan dan staf langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 3 buah Handphone, 1 buah Baterai HP, 4 buah Sendok besi, plastik-plastik kecil 2 paket berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu,1 unit timbangan elektronik dan 3 buah mancis.

Dalam Kegiatan rajia tersebut, berjalan aman dan tertib. Sementara barang hasil razia dicatat dan diinventarisir, sebagian barang langsung dimusnahkan dan dituangkan dalam BA penggeledahan.

Selanjutnya, Pihak Rutan Labuhan Deli berkordinasi kepada Kapolsek Labuhan dan 3 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut masing-masing atas nama Dermawan als Iwan, Ibrahim als Baim, Boni Sihombing (ketiganya kasus Narkoba) di serahkan pada Polsek Medan labuhan, jelas Nimrot. Kamis (4/7/2019).

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari melalui Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pihaknya saat ini lagi melakukan pemeriksaan. (boim)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel