Curi Pipa Milik Pertamina, 1 Pelaku Diciduk 2 DPO



DikoNews7 | Hamparan Perak - 

Misran alias Ran (48) warga Dusun I Reba, Desa Lama Kec Hamparan Perak ditangkap Polsek Hamparan Perak karena melakukan pencurian pipa milik PT. Pertamina.
Ran (tersangka) ditangkap berdasarkan laporan dari pihak Pertamina di Jalan Perjuangan Dsn.V Desa Sei Baharu Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian menyebutkan, pelaku bersama dua rekannya yang masih buron (DPO) nekat mencuri pipa milik Pertamina yang berada di Jalan Perjuangan Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 Set kotre, 30 batang pipa, suduk (pengorek tanah) dan 1 buah cangkul. Kata Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan kepada wartawan, Selasa (02/07/2019).
Awalnya pihaknya menerima laporan dari perwakilan Pertamina, Edi Siregar (korban) yang kehilangan pipa penyaluran yang masih berfungsi.
“Setelah menerima laporan adanya pencurian dari pihak Pertamina pada Senin (01/7/2019) lalu. Pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati nama para pelaku Misran, Zulkufli dan Ipit. Setelah mendapati nama tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Misran di Dusun IV Desa Sei Baharu yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan Zulkufli (Z) dan Ipit (I) berhasil melarikan diri. 
Sambung Tarigan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif sedangkan Z dan I masih terus diburu.
“Pelaku kita kenakan Pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (boim)

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel