Di Kamar Hotel Anggrek Polrestabes Medan Bekuk Bandar Ganja
Rabu, 03 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua pelaku bandar narkoba jenis daun ganja kering di Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari lokasi lokasi penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang haram sebanyak 39 bungkus daun ganja kering siap edar dan satu unit mobil Pick - Up BK 9961 EN.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada wartawan, Rabu (3/7/2919) mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Hotel Anggrek tersebut.
Kemudian, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 39 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, yang didapat di dalam kamar Hotel Anggrek.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan. "Kita komitmen untuk memberantas narkotika di Kota Medan," urai Kapolrestabes Medan.
Dadang menambahkan, kedua pelaku itu yakni, Sahrul (44) wargs Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan Khairul (29) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," tandas Kombes Pol Dadang. (Dedi)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada wartawan, Rabu (3/7/2919) mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Hotel Anggrek tersebut.
Kemudian, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 39 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, yang didapat di dalam kamar Hotel Anggrek.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan. "Kita komitmen untuk memberantas narkotika di Kota Medan," urai Kapolrestabes Medan.
Dadang menambahkan, kedua pelaku itu yakni, Sahrul (44) wargs Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan Khairul (29) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," tandas Kombes Pol Dadang. (Dedi)