DPRD Akan Panggil Manager ULP PT PLN Tg Tiram Terkait Dana PPJ



DikoNews7 |Batubara - DPRD Kab. Batubara menyikapi tuntutan Mahasiswa terkait Unras di kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon PT PLN Tanjung Tiram dan akan memanggil manager PLN Tanjungtiram Edy Siregar  terkait gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar  permasalahan dapat di selesaikan atas tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat.

"Kita menyambut baik aspirasi yang disampaikan tersebut.Dan perlu disikapi agar permasalahan dapat diketahui secara benar, sehingga tidak menjadi bahan opini publik semata dengan memanggil pihak terlibat baik dari unsur mahasiswa dan pemuda, (massa unjukrasa), Manager PT PLN Tanjungtiram, Dispenda, menggelar RDP, " tukas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kab Batubara Ismar Khomri menjawab wartawan terkait aksi demo di PLN Tanjungtiram kemarin.

Apa lagi hal yang disampaikan menyangkut dana rakyat yang dipotong melalui tagihan pelanggan yang jumlahnya cukup signifikan melalui pembayaran PPJ yang masuk ke kas daerah.

Tahap awal pihaknya akan melobi anggota fraksi lainnya hingga sampai ketingkat pimpinan dewan untuk mengagendakan RDP dengan memanggil semua pihak terlibat.

Termasuk Inspektorat dan bagian hukum Pemkab Batubara untuk mengetahui keabsahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Batubara Tahun Anggaran 2016 maupun Peraturan Pemerintah dan perundangan lain sebagaimana disampaikan massa.

"Maka keduanya perlu juga dipanggil untuk mengetahui hal itu.Apa lagi ada menyebutkan hasil pemeriksa dari BPK itu belum final". Ujarnya.

Dalam aksi demo ke kantor PT PLN Ranting Tanjungtiram kemarin kelompok massa mendesak Direktur Keuangan PT PLN melalui Kepala Ranting Tanjungtiram untuk mengembalikan pembayaran insentif pemungutan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 431,6 juta Tahun 2016 ke kas daerah Kab Batubara. Sebab hal tersebut diduga mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan daerah atas realisasi belanja insentif pemungutan PPJ.

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Batubara Tahun Anggaran 2016 Nomor: 53.C/LHP/XVIII. MDN/05/2017 tanggal 26 Mei 2017," tukas salah seorang pengunjuk rasa di sela-sela aksi.

Menurutnya berdasarkan PP Nomor: 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah pada pasal I ayat (5) menyatakan bahwa pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak/retribusi pada wajib pajak/retribusi serta pengawasan penyetorannya. Dan selanjutnya Pasal 3 ayat (1) menyatakan insentif diberikan pada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.

Sementara Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa instansi pelaksana pemungutan pajak/retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.Surat Direktur Keuangan PT PLN No: 07513/545 DITKEU/2010 tanggal 5 Oktober 2010 menyatakan bahwa biaya pemungutan PPJ untuk Tahun 2010 terhitung tanggal 1 Januari 2010 dihentikan sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaannya.

Surat Direktur Keuangan PT PLN kepada seluruh kepala wilayah/distribusi tanggal 30 Desember 2011 menegaskan bahwa merujuk UU No:26 Tahun 2009 tentang pajak/retribusi daerah (PDRD) PT PLN dinyatakan sebagai WP sehingga kepada PLN tidak diberi upah pungut/insentif.
 Menanger pUnit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Rayon Tanjungtiram,Edy Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas menagih dan memungut.

Sedangkan bagi yang lunas otomatis pelanggan tersebut  memberikan potongan10 persen ke rekening PPJ, besarannya ditentukan oleh Pemkab setempat.

Terkait tudingan insentif Tahun 2011 sudah tidak menerima dan jika pun ada di tahun sebelumnya dikelola pusat. Jika ada transaksi langsung melalui online dan unit bekerja hanya sebatas mengumpul/memungut tagihan ke pelanggan. Kehadiran massa membawa spanduk antara lain bertulisan "Copot dan evaluasi jabatan Kepala PLN Ranting Tanjungtiram secepatnya".Massa juga membakar ban bekas di lokasi aksi. (Asw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel