Dua Pelaku Pemukulan Rian Ditangkap Polisi
Jumat, 12 Juli 2019
DikoNews7 | Langkat - Sat Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat mengamankan dua orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana kekerasan terhadap orang, Kamis (11/07/2019) Pukul 18.00 WIB.
Bermula korban Rian Adrianto (51) bulan Desember 2018 silam diduga telah digigit anjing peliharaan Toni Wijaya di Jalan Kutap Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.
Berapa hari kemudian korban Rian Warga Pasar XII Desa Suka mulia Secanggang ini ingin meminta pertanggungjawaban dari Sdr Toni Wijaya (43) selaku pemilik peliharaan. Rian berniat untuk mendatangi kediaman Tony di Jalan Kutap dengan mengendarai becak motor miliknya.
Setelah keduanya bertemu disimpang Kutap diduga tidak ada kesepakatan, tanpa basa basi korban Rian mengambil sebuah besi tojok yang tersimpan didalam becaknya. Pasalnya korban sebelumnya juga diperlakukan secara tidak manusiawi oleh Tony," tutur AKP. Arnold lagi.
Melihat ada yang tak beres, akhirnya Tony Wijaya berusaha melarikan diri kesebuah ruko miliknya karena sudah dikejar korban Rian dengan mengarahkan besi kepadanya.
Merasa kesal yang ditemui lari korban tersulut emosi dan langsung melakukan pengrusakan 1 unit mobil Avanza BK 1855 QV dan satu unit mobil Pajero Sport BK 1677 ZH pakai besi tojok yang terparkir dirumah milik Tony," lanjutnya.
Tidak berapa lama datang dua orang saksi bernama Nurdin dan Herdianto untuk mengamankan Rian. Waktu itu terduga Tony merasa kesal akibat mobilnya dirusak dengan didampingi Irwandi alias Simon langsung memukul Rian pakai 1 batang besi Stainles.
Merasa tidak terima Rian bergegas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Stabat. Dan kini pelaku pemukulan sudah diamankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan pengrusakan Pasal 406 KUHPidana," pungkasnya. (Simare)