Dua Penadahnya Diringkus Pegasus Polsek Delitua Bekuk Tersangka Curanmor






DikoNews7 | Medan - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Delitua, meringkus dua penadah sepeda motor hasil curian.


Selain membekuk dua penadahnya, Tim Pegasus juga meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ketiga pelaku berhasil diringkus di Jalan Pintu Air IV,  Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (2/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Ketiga pelaku dimaksud adalah Frengki Sinaga alias Monyong (17) warga Jalan Bungai Rampai Gang Ternak, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan (Pemetik). Boyman Sinaga (18)16 Jalan Pintu Air IV Gang. Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, (penadah), dan Risky Simbolon (18) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor (penadah)

Ketiganya diringkus berdasarkan adanya laporan korban, Kalara Marpaung (48) warga Jalan Jamin Ginting, KM 9,5 No. 107, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ada pun laporan yang di terima yaitu,
LP/ 846 /K/VII/2019/SPKT/Sek Delta, Tanggal 02 Juli 2019.
LP/ 713 /K /VI /2019/ SPKT / Sek Delta, Tanggal 03 Juni 2019.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu, Rabu (3/7) siang mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang kehilangan Honda Beat BK 3037 AIJ, di depan rumahnya.

"Setelah adanya laporan korban, Tim Pegasus melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP, Tim melihat rekaman CCTV yang ada di rumah korban," ujar Kompol Efianto.

Lanjut kata Kompol Efianto, setelah melihat rekaman CCTV dan diketahui pelakunya Frenky Sinaga alias Monyong, Tim Pegasus Polsek Delitua, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku dan dua penadahnya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," ucap Kapolsek.

Selanjutnya, terang Kapolsek, pelaku dan dua penadahnya dibawa ke komando bersama barang bukti satu unit kunci letter T, satu unit Yamaha RX King, uang sebesar Rp2,2 juta, untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas perwira melati satu ini di pundaknya ini.

Hasil intograsi petugas, pelaku Frenky Sinaga alias Monyong, melakukan curanmor di lima lokasi, yakni di Perumnas Simalingkar, 1 unit honda Beat kunci lengket di sepeda motor, lalu di Jalan Karya Kasih dekat Panglong Lingga, 1 Honda Vario 150, di Jalan Parang II kos-kosan, 1 honda Supra X 125, di Jalan Luku Pajak Inpres, 1 Mio soul dan di Perumnas Simalingkar Pajak Jahe, 1 unit honda Supra X 125. (Dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel