GKN di Jalan Garuda Mandala, BB 9 Paket Sabu



DikoNews7 | Medan - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Jalan Garuda Perumnas Mandala, Gang Nuri 18, Kecamatan Medan Denai, Senin (22/7/2019) sekira jam 16.00 Wib.
Dari penggerebakan, polisi mengamankan 4 orang terduga pengedar sabu, kemudian ke 4 orang tersebut diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan. Kara Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Raphael mengatakan, keempat tersangka masing-masing Rahmad Reza (41), Jaka Aginta (26), Irham alias Boleng (29) dan ESR (17) cewek ABG. Selain itu, polisi juga menemukan bong, kaca pirex, puluhan bungkus plastik kosong yang disimpan dalam tas kecil warna hijau, 9 paket kecil sabu, 2 unit HP Samsung dan dompet berisi plastik klip kosong.
Kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi dan tempat memakai narkoba serta judi jackpot.
Belasan personel Sat Narkoba dikerahkan dalam penggrebekan tersebut. Tiba di lokasi, polisi yang melakukan undercover buy melihat sejumlah orang yang mencurigakan.
“Tersangka Rahmad Reza, memang sudah target yang sudah lama kita incar,” kata Raphael.
Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan 2 unit sepedamotor, masing-masing Honda Vario warna putih, BK 4776 AFO, dan Honda Spacy warna hitam, BK 5527 YAQ. Tutupnya. (Jolly/red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel