HUT Bhayangkara Ke-73 Tahun 2019 Kapolrestabes Medan Layani Pengurusan SIM Gratis







DikoNews7 | Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH.SIK MSi melayani pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Pelayanan pengurusan SIM baru dan SIM perpanjangan secara gratis ini dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73 Tahun yang yang dilaksanakan di Satpas Polrestabes Medan, Senin (1/7/2019).

Hari Bhayangkara ke-73 Tahun 2019 ini bertemakan "Dengan Semangat Promoter Pengabdian Polri untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Menjelang HUT Bhayangkara ke-73 tepatnya pada tanggal 1 Juli 2019, Polrestabes Medan dan jajaran melaksanakan berbagai kegiatan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Seperti kegiatan bhakti sosial, bhakti religi, bhakti kesehatan dan anjangsana kepada purnawirawan Polri. Selain itu Kegiatan lainnya dilakukan pada  pelayanan publik yaitu meningkatkan pelayanan publik yang baik dan humanis.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, mengatakan tanggal 1 Juli ini adalah Hari Bhayangkara merupakan Polri di bawah langsung kepala pemerintahan.

"Diharapkan, tanggal 1 Juli 2019 ini mendorong Polri semakin modren dan tepercaya," kata Kombes Pol Dadang.

Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan bahwa hingga sampai saat ini sudah ada 100 orang yang sudah mendaftar.

"Kami berharap melalui SIM gratis ini ada kesadaran masyakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kami berusaha untuk melatih mereka, agar memiliki keterampilan," urai Kombes Pol Dadang.

Penerbitan SIM gratis yang diberikan Kapolrestabes Medan kepada pemohon SIM baru yang bertepatan lahirnya tanggal 1 Juli  dan SIM perpanjangan gratis diberikan kepada pemohon SIM/pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir tanggal 1 Juli 2019 untuk jenis SIM A dan SIM C. Namun, administrasinya dan mekanisme lainnya tetap diikuti.

Seperti diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat (1)  UU No. 22 Tahun 2009.

"Semoga ke depannya Polri bisa melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan yang baik kepada masyarakat serta selalu dihati masyarakat," tandas Kombes Pol Dadang. (Dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel