Kantongi Sabu, Najib Inap di Hotel Prodeo



DikoNews7 | Langkat - Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas Reserse Kriminal Polsek Padang Tualang Polres Langkat, mengamankan seorang laki-laki terkait dugaan Tindak Pidana kasus Shabu-sabu, Kamis (04/07/2019) Pukul 21.00 WIB.



Sebelumnya, ucap Kasubbag Humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan, SH sekitar Pukul 20.30 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Di sebuah rumah di Dusun Beteng Sari Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Seorang laki-laki sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu.

Kemudian pelapor bersama 2 orang petugas Polsek mendatangi TKP. Setiba diilokasi pelapor melihat pelaku sesuai dengan yang diinformasikan," katanya.

Didampingi dua orang Kadus Eliaman dan Yusin petugas masuk kerumah tersangka. Saat itu tersangka M. Najib (48) sedang berada di ruang tamu rumahnya. Tim Reskrim langsung melakukan penggeledahan badan," terang AKP Arnold.

Ternyata benar dari kantong celana sebelah kiri tersangka Najib petugas bersama saksi menemukan 2 paket narkotika jenis shabu seberat 0,32 gram dan uang tunai Rp 207.000.

Berdasarkan hal itu maka tersangka beserta BB dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (Simare)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel