Kantongi Sabu, Rohan Ditangkap Polisi
Kamis, 25 Juli 2019
DikoNews7 | Berandan - Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Pangkalan Berandan Polres Langkat mengamankan 1 orang laki-laki diduga menyimpan, menguasai dan atau memiliki narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (24/07/2019) Pukul 20.00 WIB.
Tersangka bernama M Rohan Afriza (19) Warga Jalan Cempaka Kelurahan Berandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara," ujar Kapolsek Pangkalan Berandan Iptu Dahnial Saragih, SH kepada wartawan melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, SH.
Awal kronologisnya, anggota Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa seorang laki-laki sedang menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu sedang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Berandan Timur Kecamatan Babalan.
Menyikapi info tersebut ucap AKP Arnold, Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan tim Ops menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku.
Setiba di TKP, tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dibeberkan masyarakat tadi. Waktu itu dia sedang duduk dikursi plastik dan saat itu tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, ternyata disekitar tempat tersangka duduk petugas mendapati 1 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,67 gram.
Dan 20 bungkusan plastik klip bening kosong,
2 buah pipet terbuat dari skop dari kantong celana sebelah kiri serta 1 buah dompet kecil. Tersangka mengaku bahwa BB itu miliknya.
Kemudian M Rohan Afriza digiring ke Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang di persangkakan kepadanya Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Simare)