Kerap Isap Sabu Yan Kidik Ditangkap Polisi



DikoNews7 | Langkat - Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat
melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki - laki dalam perkara tindak pidana diduga narkotika jenis sabu, Jumat (26/07/2019) Pukul 11.30 WIB.


Penangkapan tersangka M Mardiansyah (39) alias Yan Kidik, sebagaimana dimaksut dalam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan sesuai dengan
LP /108 / VII / 2019 /LKT / Sek - Stabat," ujar Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, SH saat dikonfirmasi wartawan.

Ya benar, tersangkanya Yan Kidik Warga Jalan Perniagaan Linkungan V Kelurahan Stabat baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat," ujarnya.

Awalnya sekira Pukul 09.30 Wib, tersangka dilaporkan masyarakat terhadap salah satu anggota polisi karena kerap konsumsi sabu. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke jalan Perniagaan Stabat guna memastikan laporan warga.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede, SH melanjutkan laporan kepada Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek Stabat AKP B Girsang kembali memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi bersama anggota untuk menangkap pelaku.

Sesampai dilokasi dengan didampingi Kepling petugas masuk kedalam rumah pelaku. Saat itu tersangka berpura-pura tidur didalam sebuah kamar.

Namun petugas tidak habis akal langsung memeriksa seputaran kediamannya. Tidak berapa lama ternyata tim menemukan barang bukti sekaitan dengan tindak pidana seperti 1 potongan plastik warna hijau," tutur AKP Arnold lagi.

Dua lembar potongan kertas, 4 buah plastik bening putih kosong, 1 buah plastik bening putih berisi kristal putih diduga sabu, 1 buah dompet warna merah putih dan 1 buah dompet warna warni.

Selain itu, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah mancis warna merah, 1 buah mancis warna putih, 1 buah kaca pirek diujungnya terdapat dot warna kuning, 1 buah bong terbuat dari botol plastik merk fanta tutupnya terdapat 2 buah pipet plastik yang dibengkokkan serta 2 buah pipet plastik," katanya.

Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Lalu tersangka digiring ke Mapolsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut.  (Simare)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel