Kompak Jambret, Dua Sekawan Diamankan Polisi
Jumat, 19 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Tim Pegasus Polsek Sunggal menangkap 2 orang pelaku penjambretan dompet milik seorang wanita di Jalan Gagak Hitam Ringroad Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (19/7/2019).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diketahui bernama Riyo Azhari,21, dan Riduansyah,24, keduanya warga Jalan Stasiun Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal yang dibekuk saat beraksi inipun dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sunggal.
Dalam aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang bernama Setiawan Br Sianturi (44) warga Jalan Pintu Air IV Gang Sejati Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor /Jalan Tempua Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal saat berada di Jalan Gagak Hitam Ringroad Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (18/7/2019).
Begitu berhasil memepet korban, pelaku langsung merampas dompet yang dijepit korban di ketiaknya. Terang saja, korban yang tidak terima minta tolong kepada warga sekitar sembari berteriak jambret. Warga yang mendengar teriakan itu, sontak mengejar kedua pelaku yang mencoba kabur tancap gas.
Pengejaran warga tak sia-sia, tak lama berselang warga berhasil meringkus pelaku dan menghajarnya hingga babak belur. "Tak lama berselang Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang berpatroli lalu mengamankan keduanya," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting, Jumat (19/7/2019).
Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 dompet, uang tunai Rp150 Ribu, 1 pisau, 1 gunting, dan 1 sepeda motor Suzuki F150 BK 4816 ADF. "Sedangkan korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan," tandasnya.
Atas kasus ini polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(rom)