Kompak Nyabu di Kost, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Kamis, 18 Juli 2019
DikoNews7 | Langkat - Polsek Besitang Polres Langkat berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-sabu tanpa izin, sesuai LP/39/VII/2019/LKT/Sek. Besitang, Rabu (17/07/2019) Pukul 21.00 WIB.
Tersangka bernama Akil (22) Warga Dusun Tanjung lipat Sungai hiu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Dan temannya Koryati (31), Warga Simpang IV opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. ucap Kapolsek Besitang AKP. Adi Alfian, SH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.
Kedua pelaku dijerat Pasal sebagaimana dimaksut dalam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang2 RI no 35 thn 2009 tentang narkotika.
Awalnya Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Warga tersebut menyebutkan bahwa di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Dua orang warga berlainan jenis akan pesta shabu. Mendapat info itu Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Tona Simanjuntak bersama anggota untuk menyelidiki di TKP.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung bergegas menuju lokasi. Setiba di TKP tim langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah kos kosan marga Sihombing," sebut AKP Arnold.
Dirumah tersebut petugas menemukan 1 orang laki-laki dan seorang perempuan sedang konsumsi shabu. Dari Akil tim menemukan 1 bungkusan plastik klip bening ukuran besar putih diduga shabu berat brutto 20,51 gram yang diselipkan didalam celana dalam bagian belakang.
Barang bukti lain seperti 1buah alat isap sabu (bong) dan 1 buah gunting. Serta 1 buah mancis dan 9 buah plastik klip bening kosong.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undabg yabg berlaku di Negara RI," imbuhnya. (Sri Wahyuni)