Lagi Tunggu Pembeli Sabu, Ucok Diangkut Polisi



DikoNews7 |  Langkat - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hinai, Polres Langkat mengamankan satu orang laki-laki terkait tindak pidana diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Shabu-sabu, Rabu (17/07/2019) Pukul 23.00 WIB.


Tim yang dipimpin Iptu N. Manurung awalnya Pukul 22.30 Wib, menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa 1 orang pria di Pasar IV Tanjung Beringin akan melakukan transaksi," ujar Kapolsek Hinai AKP Hendryanto S melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.

Menindaklanjuti info tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 34 / VII /2019/SU/LKT/Sek. Hinai. Kapolsek Hinai mengerahkan tim menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di Dusun II Desa Tanjung Mulia, tim melihat laki-laki mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri dimaksut.

"Tersangka sedang berdiri disamping mobil Nisa Extril BK 28 P warna hitam dipinggir pasar dekat sebuah warung hendak menunggu seseorang," papar AKP Arnold.

Atas perintah AKP. Hendryanto S, tim mendekati pelaku lalu membuka pintu mobil hendak melakukan penggeledahan. Ternyata benar dari laci dasbok tim menemukan 3 klip plastik warna bening diduga shabu seberat 1, 43 gram.

Saat diinterogasi pelaku mengaku bernama Agus Gunawan (37) alias Ucok Kebas, Warga Dusun 1 Desa Suka Damai Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Selain 3 bungkusan Shabu, petugas juga mengamankan 1 buah mancis, 10 plastik klip warna bening dan 1 buah alat hisap (Bong). Kemudian 2 kaca pirek, 1 buah sekop shabu, 1 buah pipet, 1 buah HP merek (Samsung) serta1 buah mobil merek Nisa Extrail BK 28 P sebagai barang bukti. Sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku di persangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan masih ditahan di Mapolsek Hinai guna pemeriksaan lebih lanjut. (Simare)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel