Pegasus Polsek Medan Kota Ciduk Pengedar Sabu



DikoNews7 | Medan - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sabtu (17/7/2019) kemarin.


Pengedar sabu dimaksud adalah Irwan Saputra alias Iwan (37) warga Jalan Pacar No.16 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Iwan ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/906/K/VII/2019/Restabes Medan/Sek Medan Kota.

"Dari tersangka Iwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat  0,04 gram dan satu unit Honda Supra plat BK 6455 UP," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurfelani SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini bahwa selama ini pelaku adalah sebagai target operasi (TO).

"Saat itu, tersangka diketahui sedang berada di depan KFC Titi Kuning, sedang mengendarai sepeda motor. Melihat itu, petugas kemudian membuntuti tersangka hingga Jalan Brigjen Katamso," ujar Iptu Ainul Yaqin.

Pas di Jalan Brigjen Katamso, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini, petugas langsung memepet tersangka yang didapati sedang membuang satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika sabu.

"Kemudian tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Medan Kota, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Ainul Yaqin.

Kini, sambung alumni Akpol Tahun 2012 ini bahwa pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Kota, guna berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Iptu Ainul Yaqin SIK. (Dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel