Pegasus Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Kabel Telepon



DikoNews7 | Medan - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota, menangkap seorang pelaku pencurian kabel listrik, Sabtu (20/7/2019) dinihari.

Pelaku dimaksud adalah M Syarif Syahputra (27) warga Jalan IR H Juanda Gang Warna No.89 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.

M Syarif ditangkap berdasarkan laporan Alip Budi Sumono (43) seorang prajurit TNI AU yang tinggal di Komplek TNI AU, Jalan Polonia No.E-3 Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia dengan Nomor : LP/647/K/VII/2019/Restabes Medan/Sek Medan Kota atas nama

"Dari pelaku M Syarif, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gergaji besi dan satu potong kabel telepon udara 40 fair," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurfelani SIK yang disampaikan melalui  Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Selasa (23/7/2019).

Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini bahwa pelaku ditangkap saat Piket Reskrim melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

"Saat patroli tersebut, petugas melihat ada keramaian di Pos Jaga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun. Ternyata, pelaku sedang melakukan pencurian kabel telepon. Pelaku pun kemudian kita amankan dan membawanya ke Polsek Medan Kota, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urai Iptu Ainul Yaqin.

Kini, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Kota, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Ainul Yaqin SIK. (Dedi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel