Pegasus Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curas
Selasa, 30 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Yogi Ramadhan (19) warga Jalan Ir H Juadan Gang Sentosa Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, di Jalan Brigjen Katamso tepatnya di depan Gang Budiman Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Minggu (14/7/2019) kemarin.
Pelaku Yogi diringkus berdasarkan laporan korban Artati Harahap (43) penduduk Jalan Ir H Juanda Baru No.34 Medan dengan nomor : LP/ 627/K/VII/2019/Restabes Medan/Sek Medan Kota.
"Dari pelaku Yogi, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi 5A," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurfelani SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Selasa (30/7/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kapolsek Medan Barat ini mengatakan sesaat sebelum kejadian itu korban sedang berjalan kaki dari Jalan Brigjen Katamso menuju kedai kelontong yang berada diujung Gang Budiman.
"Saat korban hendak membayar belanjaannya, tiba-tiba pelaku datang dan merampas handphone korban, lalu pergi dengan temannya yang sudah standby di sepeda motor," ujar Kompol Revi.
Tak terima handphonenya dicuri, kemudian korban menjerit maling sambil berlari mengejar pelaku dan berhasil menarik tangan pelaku hingga korban dan mengalami luka pada kedua lutur kaki dan lengan tangan kanannya.
"Kini, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Revi Nurfelani SIK.
Reporter : Dedi
Editor : Sapta