Penampilan OK, Aching Penjual Mie Sop di Brayan Diduga Menipu Ratusan Juta
Rabu, 31 Juli 2019
DikoNews7 | Medan -
Hanya bermodal paras cantik dan penampilan menarik layaknya pengusaha besar. Aching alias Rinal Kostan penjual mie sop ditangkap di rumahnya di Kompleks Perumahan Brayan City Blok B No3 Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Hanya bermodal paras cantik dan penampilan menarik layaknya pengusaha besar. Aching alias Rinal Kostan penjual mie sop ditangkap di rumahnya di Kompleks Perumahan Brayan City Blok B No3 Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Aching ditangkap Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu diduga menipu teman- temanya turunan Tionghoa dan langsung dilakukan penahanan. Kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Edison Sitepu melalui Kanit Kompol Effendi Tarigan kepada wartawan. Rabu (31/7/2019).
Tersangka ditangkap atas laporan sesuai laporan polisi No.LP/627/V/2019/SPKT I tanggal 2 Mei 2019 bernama Royani warga Jalan Asrama, Krakatau. Korban merasa dirugikan membayar uang pinjaman dengan cek kosong.
Modus tersangka dengan cara meminjam uang sebesar Rp 270 juta dari Royani (korban) dengan alasan untuk modal usaha jual beli kayu dengan jaminan 3 lembar cek. Ternyata, setelah cek akan dicairkan rupanya kosong. Terang Tarigan.
Korban mengaku kenal dengan tersangka dari Ahok. Setelah berkenalan, Aching meminjam uang sebanyak Rp 247 juta kepada korban dengan jaminan 3 lembar cek. Saat cek dicairkan, ternyata di tolak bank dengan alasan saldo tidak cukup.
Masih korban, sebelum kita laporkan ke polisi, kita sudah menghubungi Aching soal cek kosong yang diberikan itu kosong dan minta tersangka agar di bayar, namun tersangka tidak meresponnya. Beber korban.
Sementara informasi lain menyebutkan, selain korban, ada sejumlah wanita cantik yang menjadi korban dan di tipu sebesar Rp 200 juta dengan modus yang sama.
Diduga tersangka telah menipu puluhan miliar uang dengan korban lain. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diduga tersangka telah menipu puluhan miliar uang dengan korban lain. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Asn
Editor : Sapta