Penguasa Galian C Kec Binjai Timur Segera Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 02 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan menetapkan Syamsul Tarigan sebagai tersangka penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 menjadi tambang Galian C ilegal.
"Yang bersangkutan akan kita tetapkan sebagai tersangka karena telah menguasai dan mengelola lahan eks HGU PTPN2," ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Rony menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Syamsul Tarigan (ST, red) berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah diamankan penyidik. Syamsul diduga kuat kerap menguasai dan mengelola lahan eks HGU.
Selain itu, Syamsul selalu mengelabui dan menghindari petugas dengan cara berpindah-pindah. Terang Rony.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pertambangan Galian C itu dikelola oleh sekelompok preman. Petugas telah membuat Laporan Polisi (LP) kasus galian C yang dikelola Syamsul Tarigan itu.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kita sudah buat kasus ini dalam LP. Artinya, akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Semula adanya informasi dari masyarakat," beber Nainggolan.
Berita sebelumnya, Polda Sumut mengamankan sejumlah alat berat dan pekerja di lokasi tambang galian C ilegal di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Lokasi tambang tersebut melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memilkki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pekerja menyebutkan, praktik pertambangan ilegal atas perintah salah satu ketua Ormas di Kota Binjai.
Saat itu, pihaknya cek izin-izin kegiatan tambang lokasi itu, namun mereka tak
bisa menunjukkan," sebutnya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Tabita Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator Hitachi warna orange Zakir 210, Howir operator alat berat excavator Hitachi warna orange tipe Strip-1.
Selanjutnya, Erianto selaku penimbun jalan, Agus Sitepu kernet operator,
Adi Pansai operator. Suari, sopir DT nomor polisi BK 8464 EG, Rizal sopir
DT BK 9169 BN, Wondo sopir DT BK 8549 LO, Sirajudin sopir DT BK 8496 VO
dan Candra sopir DT BK 8213 XR. Polisi juga mengamankan uang Tunai
Rp3.360.000, bon faktur penjualan, buku catatan pengambilan tanah.
Sementara ketika ditanya siapa yang bakal menjadi tersangka terkait
pertambangan ilegal itu, Herzoni mengaku masih melakukan pendalam.
"Untuk tersangkanya masih kita lidik, ya," tandasnya. (dedi)