Polsek Medan Helvetia Berhasil Ungkap Kasus Bongkar Kantor Notaris
Rabu, 17 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Seorang diduga pelaku pidana pencurian diatur dalam UU Pidana 363 Tim Polsek Medan Helveta berhasil ungkap kembali kasus bongkar kantor notaris yang berdasarkan No.LP No.LP/397/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia. Rabu (17/7/2019).
Kapolsek Medan Helvetia melalui Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang SH mengatakan, adapun kejadian 363 tersebut, identitas pelaku adalah Jeriko S (30) Residivis dari bulan Februari yang sudah 1,5 tahun, warga Jalan PT. Zaitun Toba Permai, Sukadono Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Iptu Sahri, menjelaskan kronologis kejadian
berdasarkan pengakuan korban bahwa, pada hari rabu tanggal 10 juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, korban Bersama aldi yang bekerja sebagai tukang sapu dikantor.
Kemudian korban menyuruh Aldi agar membuka pintu kantor dan setelah dibuka pintu pertama dan kedua ternyata Aldi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kedua sudah rusak namun gemboknya masih bagus.
Selanjutnya, Aldi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kaca yang berada didalam sudah terbuka dan diganjal pakai kursi kemudian korban menyuruh Aldi untuk mengecek pintu atas, ternyata pintu atas sudah terbuka juga, lalu Aldi turun kebawah.
Saat turun kebawah, korban melihat laptop yang berada dimeja Maria karyawan kantor sudah tidak ada lagi. kemudian korban bersama Aldi mengecek berkas yang ada didalam brankas apakah ada yang hilang. namun pada saat korban mau membuka brankas ternyata kunci brankas sudah hilang yang diletakkan dilaci meja ibu Ros karyawan kantor tersebut.
Kemudian brankas dibongkar dipaksa tenyata isi brankas tidak ada yang hilang. atas kejadian ini tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) unit laptop merk Lenovo tipe ideapad 320-141SK Warna Hitam dan ditaksir sekira Rp.8000.000,.(Delapan juta rupiah). korban merasa keberatan dan membuat laporan kepolsek Medan Helvetia. Kata Panit Iptu Sahri.
Saat penangkapannya, Panit Iptu Sahri Sebayang SH mengatakan, pada hari senin (15/7/2019) sekira pukul 05.30 Wib, tim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rian Permana Sik, MM. mendapatkan informasi keberadaan pelaku 365 bongkar kantor notaris.
Selanjutnya, Aldi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kaca yang berada didalam sudah terbuka dan diganjal pakai kursi kemudian korban menyuruh Aldi untuk mengecek pintu atas, ternyata pintu atas sudah terbuka juga, lalu Aldi turun kebawah.
Saat turun kebawah, korban melihat laptop yang berada dimeja Maria karyawan kantor sudah tidak ada lagi. kemudian korban bersama Aldi mengecek berkas yang ada didalam brankas apakah ada yang hilang. namun pada saat korban mau membuka brankas ternyata kunci brankas sudah hilang yang diletakkan dilaci meja ibu Ros karyawan kantor tersebut.
Kemudian brankas dibongkar dipaksa tenyata isi brankas tidak ada yang hilang. atas kejadian ini tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) unit laptop merk Lenovo tipe ideapad 320-141SK Warna Hitam dan ditaksir sekira Rp.8000.000,.(Delapan juta rupiah). korban merasa keberatan dan membuat laporan kepolsek Medan Helvetia. Kata Panit Iptu Sahri.
Saat penangkapannya, Panit Iptu Sahri Sebayang SH mengatakan, pada hari senin (15/7/2019) sekira pukul 05.30 Wib, tim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rian Permana Sik, MM. mendapatkan informasi keberadaan pelaku 365 bongkar kantor notaris.
Sebelumnya Rabu, 10 Juli 2019 sekira pukul 08.00 Wib diduga pelaku yakni Sahat Martua Sihombing Alias Adhe sudah diamankan terlebih dahulu dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa mereka melakukan pencurian bersama 2 orang lainnya yakni Jeriko S dan UC.
Sekitar pukul 05.40 Wib senin (15/7/2019), Tim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi keberadaan Jeriko Situmeang dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi dimana pelaku bersembunyi tepatnya ditanah garapan Desa Sukadono Kec. Sunggal ditempat kosan Marga Sihombing. Sekitar pukul 06.30 Wib, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Polsek Medan Helvetia.
Kemudian, Tim Polsek Medan Helvetia membawa tersangka ke TKP untuk menunjukkan lokasi yang menjadi sasaran nya. pada pukul 08.00 wib, pelaku dibawa untuk menunjukkan pelaku 480 dimana pelaku menjual laptop hasil curian tersebut.
Sekitar pukul 05.40 Wib senin (15/7/2019), Tim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi keberadaan Jeriko Situmeang dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi dimana pelaku bersembunyi tepatnya ditanah garapan Desa Sukadono Kec. Sunggal ditempat kosan Marga Sihombing. Sekitar pukul 06.30 Wib, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Polsek Medan Helvetia.
Kemudian, Tim Polsek Medan Helvetia membawa tersangka ke TKP untuk menunjukkan lokasi yang menjadi sasaran nya. pada pukul 08.00 wib, pelaku dibawa untuk menunjukkan pelaku 480 dimana pelaku menjual laptop hasil curian tersebut.
Namun pada saat menunjukkan pelaku 480 tersebut pelaku mencoba melarikan diri, sehingga Tim Polsek Medan Helvetia melakukan tembakan peringatan sebanyak 3x ke udara namun tidak diindahkan pelaku sehingga personil polsek medan helvetia melakukan tindakan kakinya di didor .
Kemudian pelakunya dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara guna pengobatan dan diboyong ke polsek helvetia untuk diserahkan ke Penyidik.kata panit Iptu Sahri.
Pelaku lainnya adalah U.C masih dalam lidik dan penadah laptop juga dalam lidik petugas.
Adapun modus Operandi Dengan cara merusak atau mencongkel pintu kantor barang bukti suda diamankan 2(dua)satu unit HP merk samsung harganya 2 juta dan 3(tiga) lembar Kain Horden dan satu buah kotak Laptop merk Lenovo. Pelagu dikenakan pasal 363 kuhp ancaman 7 tahun penjara. Kata iptu panit sahri sebayang. (rait)
Kemudian pelakunya dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara guna pengobatan dan diboyong ke polsek helvetia untuk diserahkan ke Penyidik.kata panit Iptu Sahri.
Pelaku lainnya adalah U.C masih dalam lidik dan penadah laptop juga dalam lidik petugas.
Adapun modus Operandi Dengan cara merusak atau mencongkel pintu kantor barang bukti suda diamankan 2(dua)satu unit HP merk samsung harganya 2 juta dan 3(tiga) lembar Kain Horden dan satu buah kotak Laptop merk Lenovo. Pelagu dikenakan pasal 363 kuhp ancaman 7 tahun penjara. Kata iptu panit sahri sebayang. (rait)