Polsek Medan Timur Meringkus Penjambret HP Milik Pelajar Wanita





DikoNews7 | Medan - Gegara ulahnya sendiri, Luki Handoko, pria berusia 24 tahun yang beralamat di Jalan Bambu, Gang Kasturi, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Labuhan, harus merasakan tinggal dibalik jeruji besi Polsek Medan Timur.

Pasalnya, pria Pengganguran ini, mengaku kehabisan akal karena tak kunjung mendapatkan kerja pasti. Alhasil, ia nekat menjambret HP seorang pelajar wanita di Jalan Jemadi, Gang Rebutan, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (27/6/2019) lalu, sekira jam 18.10 wib.

Dihadapan wartawan, dirinya sekarang mengaku menyesal dan khilaf, lantaran tak bisa menghirup udara bebas diluar.

"Saya nyesal bang. Saya bingung karena gak kerja dan gak ada uang," kata pria berjanggut ini sembari tertunduk malu, saat di Mapolsek Medan Timur, Selasa (16/7/2019) siang.

Kini Luki terpaksa memperpanjang massa penganggurannya dipenjara. Di dalam sel Mapolsek Medan Timur, ia pun tidur beralaskan lantai bersama para bandit dan pelaku kriminal lainnya. Termaksud ikut digiring bersama tiga pelaku begal sekaligus curanmor yang akan di ekspose oleh polisi.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrimya, Iptu Prasetiyo mengungkapkan, pelaku diduga sengaja mencari calon korban penjambretan di kawasan Jalan Jemadi, Medan Timur.

Saat melintas di Gang Rambutan, pelaku melihat sorang pelajar wanita bernama, Widya Husni (18) warga Jalan Turi Medan, bersama temannya, Siti Suryani. Korban sedang berjalan sambil memegang HP merk Xiaomi.

Melihat itu, pelaku langsung beraksi. Dengan mengendarai kreta jenis bebek miliknya, pelaku langsung memepet korban dan merampas HP dari tangan korban dengan cepat.

Tak pelak, korban langsung teriak "Jambret". Hal itu sempat mengundang perhatian warga. Namun upaya warga nyaris tak berhasil, karena pelaku melaju kendaraannya dengan cepat untuk kabur.

Tak berselang lama, petugas Polsek Medan Timur yang kebetulan melintas dengan pakaian pereman langsung merespon. Polisi bersepeda motor itu pun mengejarnya mengikuti warga yang juga ikut memngejar pelaku.

Tak jauh dari situ, pelaku pun bingung mengarahkan kendaraannya dan berhasil dikejar polisi serta warga. Dengan sigap, polisi berpakaian preman itu pun langsung mengamankannya dan membawa pelaku ke komando beserta korbannya.

"Tim Polsek Medan Timur berpakaian preman yang mengamankannya. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancama diatas 5 tahun penjara," kata Arifin. (Rom)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel