Rayon ULP PT PLN Tanjung Tiram Diduga Peras Ugut Gunakan Modus Tusbung Meteran
Minggu, 28 Juli 2019
DikoNews7 | Batubara -
Seorang ibu rumah tangga Rahma (48), Warga Dusun Bunga Komboja Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi, sangat geram terhadap petugas rayon Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Tanjung Tiram terkait pencabutan meteran pelanggan tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada pelanggan.
Rahma mengakui bahwa meteran lamanya dikenakan denda sebesar Rp 7,300.000 (tujuh juta tiga ratus rupiah), Rahma sebut ini yang tidak masuk akal. Dikarenakan pembayaran menunggak, maka maneger PLN Tanjung Tiram, Irwansyah paksa cabut meteran pada tahun 2017.
Lanjutnya, supaya meter tidak dicabut, sebut Irwansyah maka dibayar Dp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) langsung online register.
Selain itu, untuk mendapatkan meteran rahma menggunakan KK Yusnidar tak lain adalah saudara kandungnya, agar mendapat meteran baru yaitu meteran prabayar (token) No. Register meteran : 50182051719. Pemohon Izul. Sebab persoalan meteran lamanya dicabut oleh pihak P2TL.
Setelah 5 bulan berjalan, meteran baru Prabayar (token), pelanggan yang dipasang oleh Inisial Aji dicabut kembali oleh P2TL.
P2TL, arahkan pelanggan kekantor stempat agar berurusan dengan kantor PLN, dan membayar denda sebesar Rp 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) lagi sebagai sisa tunggakan yang lama.
Samping itu, pelanggan akui ini bukan kesalahan pihak pelangan (pemilik meteran), ini jelas kesalahan pihak PLN. Setelah dicabut P2TL langsung arus api disambungkan, tanpa menggunakan meteran.
Dihubungi melalui HP selular nya,Kepala Unit Rayon ULP PT PLN Tg Tiram Adi Shaleh Siregar tidak mengangkat HP nya di nomor talian 08115440** terkait konfrontasi terhadap layanan pelanggan listrik yang di duga di peras petugas dengan dalih Tusbung (Putus Sambung) meteran.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dalam Pasal 56 UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Yang dimaksud dengan usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Sebagai perusahaan yang melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen PLN mempunyai kewajiban:
A. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.
B. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
C. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
D. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Reporter : Aswat
Editor : Sapta