Simpan Sabu 0.32 Gram di Boneka, Sady warga DS Inap di Prodeo Polsek Stabat
Kamis, 04 Juli 2019
DIkoNews7 I Langkat - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Stabat Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki terkait perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu-sabu, Selasa (02/07/2019) Pukul 23.30 WIB.
Penangkapam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai LP /96 / VI / 2019/LKT / SEK - Stabat, Tgl 02 juli 2019," ujar Kapolsek Stabat AKP. B Girsang melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, SH kepada wartawan.
Tersangka bernama Sady Try Zulfan (23), Warga Dusun 1 Jalan Pasar umum Desa Tandem hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang (DS, red), Sumatera Utara.
Dari pelaku Polisi menyita barang bukti 1 buah boneka warna pink loreng putih didalamnya terdapat 4 bungkus plastik putih bening berisi kristal putih diduga (shabu) seberat 0,32 gram," sebut AKP Arnold.
Berawal adanya info dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa disalah satu rumah Warga Pasar 1 Dusun Mandiri II Desa Karang rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Rumah tersebut sering dijadikan kegiatan transaksi barang haram.
Kapolsek Stabat AKP B Girsang memerintahkan tim Reskrim menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan pelapor dan tim sudah mengetahui rumah dimaksut," ujarnya lagi.
Kemudian tim bersama Kepala Lingkungan mendekati rumah dimaksut untuk mengetuk pintu. Dari dalam rumah bernama Liviang membukanya. Kemudian tim masuk dan melakukan pemeriksaan.
Dirumah itu tim melihat seorang lagi laki-laki yang mencurigakan. Dia mengaku bernama Sadi Try Zulfan dengan seorang perempuan bernama Aini. Saat penggeledahan didalam kamar Sadi Try Polisi menemukan 4 paket shabu siap edar.
Kepada Polisi Sadi Try mengakui barang itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut, " pungkasnya. (Simare)