Terjerat Korupsi di PT Pelindo I, Dua TSK Ditahan Polda Sumut
Jumat, 12 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Ditreskrimsus Polda Sumut Polda menangkap 2 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di perusahaan PT Pelindo I (Persiro).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya aktifitas dugaan korupsi di PT Pelindo I. Laporan itu pun tertuang pada nomor LP/413/IV/2018/SPKT-II, tanggal 02 April 2018.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan investasi kapal tunda bayu III PT Pelindo I tahun 2011 yang diduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) dengan cara tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain namun tidak dikerjakan," terang Nainggolan kepada wartawan. Jumat (12/7/2019).
Setelah mendapatkan laporan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara, dan akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Harianja M M selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla ST MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero).
Sambungnya, uang yang seharusnya membayar pekerjaan tersebut digunakan untuk membayar hutang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif. "Kerugian negara Rp1.399.563.000," jelas dia.
Untuk pelaku, dipersangkaan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Kedua tersangka sudah kita tahan pada Kamis (11/7/2019) semalam. Tandasnya. (Dedi)