Tukang Sedot Sabu di Areal Mesjid Raya Ditangkap


                    Foto : TSK Edwin Tanjung

DikoNews7 | Medan - Seorang tukang sedot sabu di areal Mesjid Raya Almashun Medan, ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota.

Tersangka Edwin Tanjung (44) penduduk yang bermukim di sekitar Pasar Simpang Limun ini ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan laporan polisi nomor : LP/K/VII/2019/Restabes Medan/Sek Medan Kota, Rabu (24/7/2019) dinihari di Jalan Brigjen Katamso Gang Asli, Medan.

"Dari tersangka tukang sedot sabu ini Tim Pegasus menyita barang bukti satu  plastik klip berisi sisa sabu, handphone, mancis, satu cup air mineral yang sudah dirakit berserta pipet kaca sebagai alat hisap sabu," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurfelani SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK, Selasa (30/7/2019).

Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya tersangka ditangkap, Tim Pegasus Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal kuburan Mesjid Raya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Aas informasi tersebut, Polsek Medan Kota melakukan penyisiran di area yang dimaksud dan ditemukan beberapa orang yang sedang pesta narkoba.

"Namun saat didekati, mereka semua melarikan diri. Salah satu dari mereka berhasil ditangkap di Jalan Brigjend Katamso Gang Asli. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti dari tersangka," urai Kompol Revi.

Selanjutnya, sambung pria yang pernah menjabat Kapolsek Medan Barat ini mengatakan tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tandas Kompol Revi Nurfelani SIK.

Reporter : Dedi

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel