Undercover, Mucikari Ditangkap Polsek Sunggal
Rabu, 24 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Penjualan anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang dibongkar Polsek Sunggal penjualan anak perempuan di bawah umur di Hotel Milala di Jalan Medan-Binjai Km 13 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal. Selasa (23/7/2019).
Polisi Sunggal menetapkan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai tersangka adalah SA alias Sri (40) dan SZ (23). keduanya warga Jalan Kelurahan Kesatria Kecamatan Binjai Kota, dan barang bukti uang tunai Rp 5 Juta rupiah.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penjualan anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani laki -laki hidung belang.
Kemudian polisi Sunggal menindak lanjutikan dengan menyamar sebagai pria hidung belang untuk memesan perempuan di bawah umur, SA alias Sri, SZ dan personel polisi yang menyamar dan bertemu di Hotel Milala.
“Kedua pelaku ini menawarkan tarif untuk menjual korban berinisial DPR perempuan berusia 14 tahun warga asal Pekan Kwala Langkat, dengan harga Rp10 Juta,” kata Kompol Yasir.
Petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer, ketika pelaku akan pergi, petugas polisi yang sudah bersiap-siap di halaman hotel langsung menangkap kedua pelaku dan korban untuk dibawa ke Polsek Sunggal di mintai keterangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang ancaman hukuman 5 tahun penjara.kata kanit Iptu syarif ginting. (HS)