Walikota Siantar dan Sekda Kota PS Akan Diperiksa Polisi Terkait Pungli di BPKAD
Selasa, 23 Juli 2019
DikoNews7 | Medan - Pekan ini Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Sekda Kota Pematang Siantar (PS, red) terkait OTT kasus pungutan liar (pungli) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Pematang Siantar, beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
Sekda Kota Pematang Siantar, Budi Utari Siregar dipanggil untuk hadir hari ini (Selasa 23/7), dan pemanggilan ini dilakukan baru kali pertama dalam status sebagai saksi.
Sementara, untuk Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor dijadwalkan diperiksa pekan depan, ini juga pemanggilan pertama, namum belum dipastikan waktunya. Terang Tatan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengaku, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, dan sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara BPKAD Pematang Siantar Erni Zendrato, dan Kadis BPKAD Pematang Siantar Adyaksa Purba. Tandasnya. (Jolly/red)